
Berita tentang desakan Roy Suryo agar polisi menetapkan Dian Sandi sebagai tersangka kembali memantik sorotan publik. Alih-alih memperkuat posisi hukumnya, pernyataan Roy justru memunculkan tanda tanya besar: mengapa perkara yang sedang diproses hukum terus digiring ke ruang gaduh opini?
Dian Sandi merespons singkat dengan mengutip pemberitaan tersebut di media sosial X: “Semakin aneh aja Bapak ini.” Komentar pendek itu mewakili kegelisahan banyak orang yang melihat bagaimana narasi lama terus diulang, meski proses hukum telah berjalan dan sejumlah pihak sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalih bahwa sebuah unggahan di media sosial menjadi “titik awal penelitian” tidak otomatis menjadikannya bukti pidana. Mengutip, membandingkan, atau mengomentari dokumen yang sudah beredar di ruang publik bukanlah vonis hukum. Jika logika semacam ini dibiarkan, setiap warganet bisa sewaktu-waktu diseret hanya karena menjadi yang pertama membagikan sesuatu.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian pendukung Roy Suryo ikut mendorong opini seolah-olah kebenaran bisa diputuskan di linimasa. Padahal, hukum tidak bekerja dengan tepuk tangan warganet. Proses pembuktian ada pada aparat penegak hukum, bukan pada koor di media sosial.
Kasus ini semestinya menjadi pengingat: tuduhan serius menuntut dasar serius. Menggiring opini tanpa fondasi hukum yang kuat hanya akan menambah kegaduhan, mengaburkan substansi, dan merusak nalar publik. Ketika argumen melemah, yang tersisa hanyalah desakan keras tanpa pijakan.

Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
