Dibiayai Negara, Enggan Kembali? Ini Sikap Tegas Pemerintah Soal Alumni LPDP

25 Feb 202694FFajri Yanuar
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Isu tentang penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia selalu memantik emosi publik. Apalagi jika beasiswa itu berasal dari dana negara seperti yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pertanyaannya sederhana: jika dibiayai oleh APBN, mengapa ada yang memilih menetap di luar negeri?

 

LPDP dibentuk pada 2012 sebagai dana abadi pendidikan di bawah Kementerian Keuangan. Dana kelolaannya terus meningkat dan kini mencapai ratusan triliun rupiah, dengan nilai dana abadi pendidikan yang dikelola lebih dari Rp130 triliun. Setiap tahunnya, ribuan mahasiswa Indonesia diberangkatkan ke kampus-kampus terbaik dunia maupun dalam negeri, dengan biaya kuliah dan biaya hidup yang bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per orang, tergantung negara dan program studi.

 

Sejak diluncurkan, LPDP telah mendanai lebih dari 40 ribu awardee untuk studi magister dan doktoral. Artinya, ini bukan program kecil. Ini investasi besar negara untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul.

 

Karena itu, wajar jika pemerintah menerapkan kontrak yang jelas. Setiap penerima LPDP wajib menandatangani perjanjian untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi setelah lulus. Ada kewajiban kembali dan berkarya di tanah air sesuai durasi yang ditentukan. Jika melanggar, ada sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana sesuai ketentuan kontrak.

 

Belakangan, isu mengenai alumni yang tidak kembali mencuat di media sosial. Namun penting dicatat, secara persentase jumlah yang benar-benar wanprestasi relatif kecil dibanding total penerima beasiswa. Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme pengawasan terus diperketat, termasuk sistem pelaporan kepulangan dan monitoring kontribusi alumni.

 

Sikap tegas pemerintah bukan semata-mata soal hukuman, tetapi soal keadilan. Dana LPDP berasal dari pajak rakyat. Artinya, setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai studi ke luar negeri adalah amanah publik. Jika penerima tidak kembali tanpa alasan yang sah, maka negara berhak menagih komitmen tersebut.

 

Di sisi lain, pemerintah juga mulai melihat kontribusi secara lebih fleksibel. Tidak semua pengabdian harus berbentuk bekerja sebagai ASN atau pegawai di institusi tertentu. Banyak alumni LPDP yang kembali dan menjadi akademisi, peneliti, wirausahawan, hingga profesional di sektor strategis. Bahkan ada yang berkontribusi melalui kerja sama internasional yang tetap berdampak bagi Indonesia.

 

Polemik ini seharusnya tidak mengaburkan fakta bahwa LPDP adalah salah satu program pendidikan paling strategis yang dimiliki Indonesia. Ribuan alumninya kini tersebar di berbagai sektor penting dan ikut memperkuat daya saing nasional.

 

Namun pesan pemerintah jelas: beasiswa bukan hadiah, melainkan kontrak moral dan hukum. Jika negara sudah membiayai, maka kontribusi adalah kewajiban. Ketegasan diperlukan agar kepercayaan publik terhadap program LPDP tetap terjaga.

 

Oleh karena itu, ini bukan hanya soal pulang atau tidak pulang. Ini soal tanggung jawab terhadap bangsa yang telah memberikan kesempatan. Dan di situlah sikap tegas pemerintah menjadi penting dalam memastikan investasi pendidikan benar-benar kembali untuk Indonesia.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.