Fakta Menarik Dibalik Pemblokiran Rekening Demonstran (Supriyono alias Botok)

24 Agu 2026112Foto Reza HermawanReza Hermawan
WhatsApp Image 2026 08 24 at 11.46.51 cropped

Pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026, menjadi perhatian publik. Rekening Bank Mandiri yang disebut berisi sekitar Rp. 80,9 juta diklaim terdiri atas uang pribadi dan dana donasi untuk kebutuhan operasional massa aksi.

Namun, ada fakta penting yang perlu ditempatkan secara proporsional dalam perdebatan publik, yakni  Supriyono alias Botok memang telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pati pada 5 Maret 2026. Majelis hakim menyatakan Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi pidana enam bulan dengan syarat umum masa pengawasan selama 10 bulan. Dengan demikian, menyebut Supriyono sebagai terpidana adalah fakta hukum.

Perkara Supriyono bermula dari aksi masyarakat Pati pada 31 Oktober 2025 yang kemudian berujung pada pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Supriyono dan Teguh Istiyanto terbukti bersalah. Hakim menjatuhkan pidana enam bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani selama keduanya tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan 10 bulan. Fakta ini penting karena pemberitaan mengenai pemblokiran rekening jangan sampai dibangun seolah-olah Supriyono adalah warga yang sama sekali tidak pernah berhadapan dengan proses hukum.

Bank Mandiri melalui Corporate Secretary Adhika Vista telah menyampaikan bahwa pemblokiran rekening Supriyono merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan disebut telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Pihak Bank juga menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Di tengah polemik ini, publik harus menghindari kesimpulan ekstrem untuk tidak langsung menyimpulkan bahwa pemblokiran rekening adalah kriminalisasi terhadap demonstran. Faktanya, Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Selama dasar hukum dan prosedurnya sah, pemblokiran rekening dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Perkembangan lain yang membuat peristiwa ini semakin menarik adalah keterangan bahwa PPATK menyatakan tidak mengajukan pemblokiran terhadap rekening Supriyono. Informasi tersebut diberitakan Tempo pada 24 Agustus 2026. Jika benar demikian, maka publik memiliki alasan kuat untuk meminta penjelasan lebih transparan mengenai institusi yang meminta pemblokiran. Sebab di satu sisi Bank Mandiri menyebut tindakan tersebut berasal dari permintaan aparat penegak hukum, sementara di sisi lain PPATK disebut tidak mengajukan pemblokiran. Maka, daripada membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi, lebih baik institusi terkait menjelaskan secara terbuka untuk menjawab tuduhan liar yang berkembang.

Komentar (1)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Foto Muh Akmal Latang
Muh Akmal Latang

Cara Restrukturisasi Pinjaman (Cairin) Anda dapat Chat WA (+62)-0821-6378-917). Atau (+62)0821~6378~916-). Langsung Jelaskan tujuan anda ingin Restrukturisasi. Jelaskan secara Detail agar dapat di verifikasi oleh layanan pelanggan.