Heboh Isu “Jual Data ke AS”, Benarkah Pemerintahan Prabowo Lepas Kedaulatan Digital?

24 Feb 202661TTemon
Tuduhan tersebut memang terdengar sensasional dan mudah memancing emosi publik. Namun jika ditelusuri secara substansi, narasi “jual data” tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang sebenarnya.
Tuduhan tersebut memang terdengar sensasional dan mudah memancing emosi publik. Namun jika ditelusuri secara substansi, narasi “jual data” tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang sebenarnya.

Tuduhan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjual data Indonesia ke Amerika Serikat melalui kesepakatan dagang menuai polemik di ruang publik. Narasi tersebut ramai beredar di media sosial dan memicu kekhawatiran soal keamanan serta kedaulatan data nasional.

Namun, jika ditelaah secara substansi, kebijakan yang dimaksud tidak berbicara mengenai penjualan data, melainkan pengaturan transfer data lintas batas dalam kerangka kerja sama perdagangan dan ekonomi digital.

Transfer Data, Kebutuhan Ekonomi Modern

Dalam ekosistem ekonomi digital global, arus data antarnegara merupakan kebutuhan mendasar. Layanan seperti e-commerce, transaksi pembayaran digital, perbankan internasional, hingga komputasi awan (cloud computing) tidak dapat berjalan tanpa mekanisme perpindahan data lintas yurisdiksi.

Pemerintah dinilai mengambil langkah strategis dengan memastikan arus data tersebut memiliki kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha nasional maupun investor.

Bukan Menjual, Melainkan Mengatur

Klausul transfer data dalam perjanjian dagang modern umumnya berfokus pada tata kelola: memastikan keamanan, transparansi, dan perlindungan data tetap terjaga. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan standar yang jelas agar aktivitas digital berlangsung aman dan terpercaya.

Karena itu, istilah “jual data” dinilai tidak sesuai dengan fakta kebijakan. Tidak ada mekanisme penyerahan data negara kepada pihak asing. Yang ada adalah pengaturan agar arus data bisnis berjalan dengan standar perlindungan yang tegas.

Tetap Tunduk pada UU Nasional

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh mekanisme transfer data tetap berada di bawah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Artinya, otoritas pengawasan dan penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan Indonesia.

Jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan data, hukum nasional tetap berlaku. Dengan demikian, tidak ada pelepasan kedaulatan sebagaimana yang dituduhkan.

Dorong Investasi dan Daya Saing

Kepastian regulasi transfer data menjadi faktor penting dalam menarik investasi digital, termasuk pembangunan pusat data (data center), infrastruktur cloud, dan layanan teknologi lainnya. Negara yang memiliki kepastian hukum dinilai lebih kompetitif dalam persaingan ekonomi digital global.

Melalui kebijakan ini, pemerintahan Prabowo dinilai berupaya memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan, sekaligus menjaga kedaulatan melalui regulasi yang jelas dan terukur.

Di tengah derasnya arus informasi, publik diharapkan dapat melihat kebijakan secara utuh dan berbasis fakta. Alih-alih menjual data, kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis membangun tata kelola digital yang aman, kredibel, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.