Hukum Adalah Panglima: Independensi Putusan MK Dalam PHPU Terkait Keabsahan Syarat Pendidikan Wakil Presiden Gibran

7 Okt 2026212Foto Reza HermawanReza Hermawan
820927 cropped

Sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyerahkan sepenuhnya perkara gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan satu prinsip penting dalam kehidupan bernegara, persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui intervensi kekuasaan politik.

Menjelang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengintervensi perkara tersebut karena merupakan kewenangan lembaga yudikatif. Prabowo disebut memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada MK.

Sikap ini penting karena Presiden berada pada posisi eksekutif, sedangkan MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka. MK sendiri menjelaskan bahwa kewenangannya antara lain memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dengan putusan yang bersifat final.

Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

Yang menarik, pertimbangan MK juga menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menegaskan bahwa fakta tersebut tidak serta-merta membuat Mahkamah dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Dengan kata lain, putusan tersebut perlu dibaca secara utuh. MK tidak menyatakan bahwa seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah terbukti atau sebaliknya; MK justru menegaskan batas kewenangan hukum yang dimilikinya dalam perkara tersebut.

MK menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon berada pada ranah lembaga yang mempunyai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, sikap Presiden Prabowo dapat dipandang positif dari perspektif tata kelola negara karena Presiden tidak menempatkan kepentingan politik pemerintah di atas proses peradilan.

Presiden tidak meminta MK memenangkan atau menolak gugatan. Presiden juga tidak menggunakan kekuasaan eksekutif untuk menentukan hasil perkara. Sebaliknya, proses hukum dibiarkan berjalan melalui persidangan dan diputus oleh sembilan hakim konstitusi.

Prinsip seperti ini penting bagi demokrasi. Kekuasaan pemerintah mempunyai batas, sementara lembaga peradilan harus diberi ruang untuk menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum.

Terlebih, MK merupakan lembaga yang secara konstitusional memang diberikan kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilu. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menempatkan kewenangan tersebut pada MK dengan sifat putusan tingkat pertama dan terakhir.

Untuk itu, sikap tidak melakukan intervensi bukan berarti pemerintah mengabaikan persoalan hukum. Justru sebaliknya, pemerintah menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan hukum diserahkan kepada institusi yang memang diberi mandat oleh konstitusi.

Putusan tersebut tentu tidak menghilangkan ruang bagi masyarakat, akademisi, maupun para pihak untuk memberikan kritik dan analisis hukum. Bahkan dalam proses persidangan, terdapat ahli dari pihak pemohon yang menyampaikan pandangan berbeda mengenai konsekuensi hukum setelah pelantikan.

Perbedaan pendapat seperti itu merupakan bagian dari dinamika negara hukum. Namun, perbedaan pendapat sebaiknya disalurkan melalui mekanisme hukum dan argumentasi konstitusional, bukan melalui tekanan politik terhadap lembaga peradilan.

Di sinilah sikap Presiden Prabowo menjadi relevan. Dengan tidak mengintervensi proses MK, pemerintah menunjukkan pemisahan fungsi antara eksekutif dan yudikatif.

Pemerintahan membutuhkan stabilitas agar program-program negara dapat berjalan. Tetapi stabilitas yang sehat bukanlah stabilitas yang dibangun dengan mengendalikan lembaga hukum. Stabilitas justru akan lebih kuat apabila dibangun di atas kepastian hukum dan penghormatan terhadap institusi negara.

Dalam perkara Gibran, MK telah menjalankan proses persidangan, mendengar keterangan para pihak, memeriksa bukti, kemudian mengambil keputusan. MK mencatat perkara tersebut sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan telah mengunggah putusannya dalam sistem resmi perkara MK.

Maka, pesan yang dapat ditarik dari sikap Prabowo adalah sederhana tetapi penting, bahwa Presiden menjalankan fungsi pemerintahan, MK menjalankan fungsi kehakiman, dan hukum menjadi mekanisme penyelesaian ketika terjadi sengketa.

Terlepas dari berbagai perdebatan yang muncul di ruang publik mengenai perkara Gibran, sikap tidak mengintervensi putusan MK merupakan fakta politik-hukum yang penting untuk dicatat.

Presiden Prabowo memilih menyerahkan proses kepada lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional. Sikap tersebut memberikan pesan bahwa kekuasaan eksekutif tidak semestinya menentukan hasil sebuah perkara yang sedang diperiksa lembaga yudikatif.

Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah dalam sebuah sengketa. Demokrasi juga tentang kesediaan semua pihak menghormati institusi, menjalankan kewenangan sesuai konstitusi, dan menerima penyelesaian melalui mekanisme hukum.

Dengan kata lain, prinsip “hukum adalah panglima” seharusnya menjadi komitmen bersama, bahwa pemerintah tidak mengintervensi peradilan, lembaga peradilan bekerja berdasarkan kewenangannya, dan masyarakat tetap kritis dengan menggunakan argumentasi serta jalur hukum yang tersedia.

Dalam kerangka tersebut, sikap Presiden Prabowo untuk tidak mengintervensi MK dapat dibaca sebagai penegasan bahwa kekuasaan pemerintahan dan proses hukum harus berjalan pada jalurnya masing-masing.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.