Isu Area C Kembali Panas, Pernyataan Menlu Sugiono di New York Jadi Perhatian Internasional

Pernyataan Menlu Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan PBB di New York menjadi semakin kuat ketika dikaitkan dengan Resolusi 2334. Resolusi yang diadopsi pada 2016 tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 tidak memiliki keabsahan hukum dan melanggar hukum internasional. Penekanan ini penting karena memperlihatkan bahwa kritik terhadap pendudukan di Tepi Barat Palestina bukan sekedar posisi politik, tetapi berangkat dari kerangka hukum global yang sudah disepakati.
Dalam konteks itu, rujukan pada solusi dua negara (two-state solution) juga memiliki hubungan langsung. Resolusi 2334 sendiri menilai aktivitas permukiman sebagai hambatan serius bagi perdamaian jangka panjang. Artinya, setiap kebijakan yang berpotensi memperluas kontrol teritorial atau mengubah komposisi demografis di wilayah pendudukan akan selalu dipandang sensitif. Pesan yang ingin ditekankan adalah bahwa perdamaian tidak bisa dibangun di atas tindakan sepihak yang justru mempersempit ruang negosiasi.
Sorotan terhadap kebijakan pendaftaran tanah di Area C memperjelas kekhawatiran tersebut. Area C, yang mencakup sekitar 60 persen Tepi Barat berdasarkan pembagian Perjanjian Oslo, berada di bawah kontrol administratif dan keamanan Israel. Wilayah ini menjadi krusial karena selain menampung banyak permukiman, juga dihuni warga Palestina serta memiliki nilai strategis secara geografis dan ekonomi. Kebijakan administratif di Area C, meskipun tampak teknis, dapat menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang berdampak langsung pada hak kepemilikan lahan dan kehidupan warga sipil.
Ketika pendaftaran tanah dipandang berisiko mendorong aneksasi de facto, isu yang muncul bukan hanya soal prosedur birokrasi, tetapi juga konsekuensi politik dan hukum jangka panjang. Dalam wilayah dengan status yang disengketakan, perubahan administratif dapat memperkuat kontrol satu pihak dan memicu ketidakpastian yang lebih luas. Di sinilah relevansi Resolusi 2334 kembali terlihat, karena resolusi tersebut menekankan pentingnya menghentikan langkah-langkah yang merusak prospek two-state solution.
Keseluruhan sikap yang disampaikan Indonesia di forum DK PBB mencerminkan dorongan agar hukum internasional tetap menjadi pijakan utama. Dengan menyoroti Resolusi 2334 dan dinamika Area C secara spesifik, pesan yang muncul adalah pentingnya menjaga legitimasi, keadilan, dan stabilitas sebagai prasyarat perdamaian yang adil dan berkelanjutan bagi Palestina.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
