Jakarta Darurat Polusi Udara: Momentum Pemerintah Diuji

20 Agu 202656Foto Reza HermawanReza Hermawan
WhatsApp Image 2026 08 20 at 18.56.38 cropped

Jakarta sedang menghadapi persoalan yang tidak boleh lagi dianggap sebagai sekadar kabut musiman. Udara yang dihirup jutaan warga berulang kali berada pada tingkat yang tidak sehat, persoalannya telah bergeser dari isu lingkungan menjadi isu kesehatan publik, keadilan sosial, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Pada 20 Agustus 2026, platform pemantauan kualitas udara IQAir menempatkan Jakarta pada AQI 112 pada salah satu pembaruan real-time, sementara platform resmi Pemprov DKI melalui udara.jakarta.go.id memprakirakan kualitas udara “Tidak Sehat” untuk 21 dan 22 Agustus 2026. Artinya, ancaman kualitas udara bukan sekadar cerita masa lalu, melainkan persoalan yang masih berlangsung. Di sinilah istilah “darurat polusi udara” patut digunakan sebagai alarm moral dan kebijakan, bukan sebagai klaim bahwa pemerintah secara formal telah menetapkan status keadaan darurat.

Ada satu prinsip yang harus ditegaskan, yaitu udara bersih bukan fasilitas premium bagi mereka yang mampu membeli rumah dengan penyaring udara, tinggal di kawasan hijau, atau bekerja di ruangan berpendingin. Udara bersih adalah hak semua orang. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prinsip tersebut kemudian dipertegas dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara.

Persoalan Jakarta juga tidak dapat dinilai hanya berdasarkan apakah langit terlihat biru atau gedung-gedung masih terlihat dari kejauhan. Polutan seperti PM2.5 berukuran sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan. WHO menempatkan polusi udara sebagai salah satu risiko kesehatan lingkungan terbesar dan mengaitkannya dengan penyakit jantung iskemik, stroke, penyakit paru obstruktif kronis, infeksi saluran pernapasan akut, hingga kanker paru. Lebih mengkhawatirkan lagi, data IQAir menunjukkan bahwa rata-rata konsentrasi PM2.5 kawasan metropolitan Jabodetabek pada 2025 mencapai 34,1 µg/m³, hampir enam kali lipat pedoman tahunan WHO sebesar 5 µg/m³.

Polusi udara adalah persoalan keadilan. Jangan hanya menyalahkan kendaraan saja, transportasi memang merupakan salah satu sumber utama pencemaran udara Jakarta. Studi inventarisasi emisi yang dirangkum World Resources Institute menunjukkan sektor transportasi menyumbang sekitar 67 persen emisi PM2.5 dan 84 persen black carbon pada 2019, dengan kendaraan berat menjadi salah satu sumber penting. Namun, menjadikan kendaraan bermotor sebagai satu-satunya kambing hitam juga merupakan kesalahan.

Kajian source apportionment yang dipublikasikan pada 2025 menunjukkan bahwa sumber pencemaran di kawasan Jakarta berasal dari berbagai sektor, antara lain emisi kendaraan, pembakaran terbuka, konstruksi, debu jalan dan tanah, serta pembakaran batu bara. Yang lebih penting, sumber polusi tidak seluruhnya berada di dalam batas administratif Jakarta. Dengan demikian, Jakarta tidak mungkin menyelesaikan polusi udara sendirian.

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 20 Agustus 2026 juga menyoroti persoalan tersebut. Ia menyatakan pengendalian polusi membutuhkan koordinasi kawasan aglomerasi, termasuk memperhatikan industri di wilayah sekitar Jakarta yang masih menggunakan batu bara. Ia bahkan menyinggung kontribusi kawasan Suralaya di Banten.

Gugatan warga terkait pencemaran udara Jakarta berujung pada putusan pengadilan yang kemudian diperkuat pada tingkat Mahkamah Agung. Putusan tersebut pada intinya menegaskan kewajiban pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pengendalian pencemaran udara. Pesannya sangat jelas, yaitu negara tidak cukup hanya mengukur polusi, negara harus mengendalikannya.

Jakarta membutuhkan kebijakan pengendalian polusi yang tidak sekadar reaktif ketika indeks kualitas udara menembus kategori buruk. Diantaranya melalui:

Pertama, pengawasan emisi kendaraan harus diperketat dan benar-benar ditegakkan. Uji emisi tidak boleh hanya menjadi kegiatan administratif. Kendaraan yang menghasilkan emisi tinggi harus mendapatkan konsekuensi yang jelas.

Kedua, transportasi publik harus terus diperkuat agar masyarakat memiliki pilihan nyata meninggalkan kendaraan pribadi. Transportasi publik yang cepat, nyaman, aman, terintegrasi dan terjangkau adalah instrumen lingkungan sekaligus instrumen keadilan sosial.

Ketiga, pengendalian sumber industri dan pembangkit di kawasan aglomerasi harus dilakukan secara terpadu. Pemerintah pusat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan daerah penyangga tidak boleh bekerja sendiri-sendiri.

Keempat, standar emisi industri harus diawasi secara transparan dan tegas terhadap industri penyumbang polusi serta memberlakukan standar baku mutu udara secara ketat. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang menghasilkan emisi, seberapa besar emisinya, apakah memenuhi baku mutu, dan apa tindakan pemerintah ketika terjadi pelanggaran.

Kelima, sistem peringatan dini kualitas udara harus diperkuat. Data harus mudah diakses publik, real-time, terintegrasi dan dapat digunakan sekolah, rumah sakit, kantor, transportasi publik serta masyarakat untuk menentukan langkah perlindungan.

Keenam, kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan khusus. Anak-anak, lansia, ibu hamil, pekerja lapangan dan masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban terbesar dari kegagalan pengendalian polusi.

 Jakarta adalah etalase Indonesia. Kota ini menjadi pusat ekonomi modern, kota global, pusat bisnis, pusat inovasi dan salah satu metropolitan terpenting di Asia. Tetapi kota global tidak hanya diukur dari gedung pencakar langit, bukan hanya dari jumlah investasi, bukan hanya dari panjang jalan tol, bukan hanya dari pusat perbelanjaan dan kawasan bisnis. Kota yang maju adalah kota yang mampu menjamin warganya dapat hidup sehat. Maka keberhasilan Jakarta untuk mengatasi polusi udara harus ditempatkan sebagai bagian dari ukuran keberhasilan pembangunan.

Sebab pada akhirnya, ukuran paling sederhana dari keberhasilan pembangunan adalah ketika seorang anak dapat berlari di luar rumah, seorang pekerja dapat mencari nafkah tanpa mengorbankan paru-parunya, dan setiap warga dapat menarik napas panjang tanpa harus bertanya: “Apakah udara yang saya hirup hari ini akan merusak kesehatan saya?” Itulah makna sesungguhnya dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dan itulah perjuangan yang tidak boleh ditunda.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.