
Jakarta – Melalui sebuah cuitan di X, eks insan pers menyatakan ketidaksetujuannya apabila perkara pemberitaan antara majalah Tempo dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman harus berujung di pengadilan. Pernyataan tersebut tersaji di akun Ferry Koto dengan tautan https://x.com/ferrykoto/status/1985880888048304482.
Menurutnya, setiap sengketa terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Sebagai yang pernah menjadi bagian dari pers, saya jelas tidak setuju jika perkara terkait pemberitaan pers harus berakhir di Pengadilan. Kita punya UU Pers, maka semua masalah terkait pers, harus memakai koridor pers,” ujarnya melalui cuitan tersebut.
Ia menegaskan, UU Pers tidak hanya melindungi wartawan atau perusahaan media, tetapi juga publik sebagai konsumen informasi. Pers, katanya, tidak boleh semena-mena dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
“Pers tidak boleh mencampuradukkan opini dengan fakta, tidak boleh menghakimi, dan harus berimbang. Semua itu bukan hanya untuk melindungi pers, tapi juga melindungi publik dari pemberitaan pers,” tulisnya di X.
Putusan Dewan Pers: Tempo Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Dalam kasus yang melibatkan Tempo dan Amran, Dewan Pers telah memutuskan bahwa Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Tempo dinilai melanggar Pasal 1 (memberitakan secara tidak akurat dan melebih-lebih), serta Pasal 3 (mencampuradukkan fakta dan opini). Dewan Pers juga menilai Tempo tidak menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga diperintahkan untuk memperbaiki pemberitaan, meminta maaf kepada publik, dan melakukan langkah-langkah pemulihan reputasi.
Namun, menurut pihak Amran, koreksi yang dilakukan Tempo tidak sepenuhnya memenuhi rekomendasi Dewan Pers. Amran merasa pemulihan citra dan reputasinya belum dilakukan secara tuntas.
Antara Reputasi dan Keadilan
“Ini sebenarnya kasus pribadi antara Amran dan Tempo, bukan antara Menteri Pertanian dengan perusahaan pers,” tegas narasi dalam cuitan tersebut.
Menurutnya, jika langkah Dewan Pers tidak menyelesaikan permasalahan, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir untuk mencari keadilan.
“Namanya tidak bertemu solusi yang bisa diterima kedua pihak, sementara Dewan Pers pun sudah memutuskan Tempo melanggar kode etik, tentu ruang mencari kebenaran dan keadilan hanya bisa dilakukan di Pengadilan.”
Meski demikian, ia mengingatkan agar Tempo tidak membangun opini publik bahwa kasus ini merupakan bentuk pembungkaman atau intervensi terhadap kebebasan pers.
“Ini murni kasus pribadi Amran vs Tempo, bukan antara Presiden Prabowo Subianto dengan media. Jadi tidak perlu ada insinuasi politik yang menyeret nama Presiden,” demikian klaim di X-thread.
Menjaga Keseimbangan: Hak Pers dan Hak Publik
Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian kalangan media yang menuding pihak lain sebagai pembungkam pers setiap kali mendapat kritik.
“Jika Tempo dan orang-orangnya selalu menuding pihak yang berbeda pandangan sebagai pembungkam, maka justru Tempo lah yang sedang melakukan pembungkaman terhadap perbedaan pendapat,” tulisnya.
Harapan: Jalan Damai dan Keberlanjutan Pers
Ia berharap kasus ini tidak sampai membuat Tempo kolaps secara finansial. Berdasarkan laporan keuangan terbuka, total aset Tempo sekitar Rp 400 miliar dengan liabilitas hampir Rp 200 miliar, dan kas hanya sekitar Rp 22 miliar. Dengan kondisi tersebut, gugatan ganti rugi Rp 200 miliar jelas sangat berat bagi perusahaan media tersebut.
“Saya berharap Tempo tidak hilang dari dunia pers akibat tuntutan besar ini. Semoga ada putusan berkeadilan yang memulihkan kehormatan Amran tanpa mematikan ruang hidup media,” tulisnya di X.
Ia menutup dengan optimisme terhadap masa depan pers nasional:
“Pers memang sedang menghadapi tekanan berat di era digital. Tapi saya yakin, selama pers tetap memegang kaidah jurnalistik dan kemampuan memverifikasi fakta, pers tidak akan pernah mati.”
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
