Ketika Hukum Belum Sepenuhnya Menjadi Panglima: Refleksi Rule of Law Index 2025

30 Okt 2025161Foto Muh Akmal LatangMuh Akmal Latang
Tangkapan layar laman website worldjusticeproject.org diakses 30/10/2025 - Akmaller
Tangkapan layar laman website worldjusticeproject.org diakses 30/10/2025 - Akmaller

Laporan WJP “Rule of Law Index 2025” menegaskan bahwa saat ini dalam ruang global supremasi hukum menghadapi tekanan cukup besar. WJP mencatat bahwa 68 % negara mengalami penurunan skor rule of law antara pelaporan terakhir dan 2025 [sumber].   Di antara indikator-yang diukur: pembatasan kekuasaan eksekutif, transparansi pemerintah, hak-sipil mendasar, penegakan regulasi, keadilan perdata dan pidana [sumber][sumber].

Untuk Indonesia, data WJP terakhir yang dipublikasi menunjukkan bahwa pada edisi 2024, Indonesia berada di peringkat ke-68 dari 142 negara dengan skor keseluruhan yang turun kurang dari 1 % [sumber].   Sementara di salah satu sumber agregator disebut bahwa skor Indonesia “0,53” dan berada di peringkat sekitar 69 [sumber].   Sementara itu, untuk dua negara tetangga — yaitu Malaysia dan Singapore — terdapat angka yang menunjukkan posisi relatif lebih baik dari Indonesia: Malaysia disebut skor ±0,57 sementara Singapore disebut ±0,78 [sumber].

Dengan fakta-ini, kita dapat menyimpulkan beberapa hal yang sangat penting:

Pertama, bahwa kita memang membutuhkan penguatan supremasi hukum lebih dari sebelumnya. Supremasi hukum (rule of law) bukan sekadar jargon: ia adalah pilar fundamental bagi stabilitas nasional, keadilan sosial, dan kemudian menjadi syarat mutu untuk kemajuan ekonomi. Jika hukum tidak ditegakkan dengan konsisten — baik terhadap korporasi besar, pemerintahan, maupun individu — maka kepercayaan publik akan melemah, investasi akan enggan masuk, dan ketimpangan akan makin melebar. Jumlah yang lebih rendah dalam indeks (sebagai indikasi) menjadi sinyal bahwa Indonesia masih “tertinggal” dalam aspek-aspek penegakan hukum dibanding negara tetangga.

Kedua, tantangan kita tidak hanya “skornya kurang” tetapi “mengapa” skornya kurang dan “bagaimana” agar tidak hanya naik di angka statistik, tetapi terasa oleh rakyat. Beberapa area yang terus menunjukkan kelemahan adalah: pembatasan kekuasaan pemerintah (Constraints on Government Powers), hak-sipil (Fundamental Rights), serta keadilan perdata/pidana yang cenderung lambat atau kurang efektif [sumber].   Dalam praktik sehari-hari, hal ini bisa muncul sebagai: masyarakat yang merasa tidak dilayani dengan adil oleh sistem pengadilan; pelaporan pengaduan yang tidak ditindaklanjuti; kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan publik; atau anggapan bahwa hukum hanya “milik mereka yang kuat”.

Ketiga, realitas sosial di masyarakat Indonesia memperlihatkan bahwa kebebasan berpendapat, hak aksi kolektif, dan kontrol publik terhadap pemerintah — meskipun dijamin konstitusi — masih menghadapi tantangan. Di saat yang sama, negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia berada di posisi lebih baik di indeks yang sama, menunjukkan bahwa pilihan kebijakan dan penguatan institusi bisa membuat perbedaan. Walaupun “lebih baik” tidak berarti sempurna, namun fakta bahwa kita tertinggal menjadi panggilan untuk akselerasi.

Keempat, kita juga harus memaknai bahwa laporan WJP bukanlah panjat angka semata: menggenjot peringkat tanpa benar-benar memperbaiki esensi akan berisiko. Fokus kita harus pada “keadilan yang dirasakan rakyat” — bukan sekadar angka naik dan naik. Jika rakyat masih merasa hukum takut kepada kekuasaan, atau akses keadilan hanya untuk sebagian orang, maka meskipun skor naik, dampak sosialnya minimal. Sebagaimana Anda catat, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional — namun kebebasan itu juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, tidak boleh mengorbankan ketertiban umum atau memecah-belah bangsa. Tugas negara dan masyarakat adalah menjamin bahwa ruang kebebasan ini bukan hanya simbolik, tetapi dilengkapi dengan mekanisme yang menjamin bahwa pemerintah dan lembaga penegak hukum benar-benar bertindak adil.

Terakhir, implikasi ekonomi sangat nyata. Investasi domestik dan asing sangat sensitif terhadap persepsi rule of law: kepastian hukum, perlindungan hak properti, kontrak, penyelesaian sengketa. Jika pilar-pilar itu lemah, maka negara akan kehilangan keunggulan kompetitif. Indonesia yang ingin mengejar ekonomi kelas menengah dan menjadi pemain global harus mampu memperkuat sistem hukumnya — bukan hanya agar “tidak kalah” dengan Malaysia atau Singapura, tetapi agar mampu unggul.

Nah, dari hasil analitik dan fakta di lapangan, dapat saya simpulkan bahwa Indonesia berada pada persimpangan: kita punya kapasitas, regulasi, dan sumber daya manusia; namun tantangan institusional, budaya hukum, dan implementasi masih cukup besar. Laporan WJP menyodorkan data sebagai alarm: kita kalah relatif dari beberapa tetangga dalam penegakan hukum, namun itu bukan berarti kita gagal—melainkan bahwa kita memiliki ruang perbaikan yang jelas dan prioritas yang tak bisa ditunda. Untuk itu, kita harus fokus pada substansi keadilan—agar rasa keadilan dirasakan orang banyak—barulah angka dan peringkat akan menyusul secara alami.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.