Menelisik Lambannya Pengesahan RUU Perampasan Aset: Spekulasi Publik Kaitkan PDIP?

27 Agu 202658Foto Reza HermawanReza Hermawan
WhatsApp Image 2026 08 27 at 18.24.22 cropped

Ada satu pertanyaan yang semakin sulit dihindari publik: Mengapa RUU Perampasan Aset yang telah dibicarakan hampir dua dekade masih belum menjadi undang-undang?

Pertanyaan ini kembali menguat pada 27 Agustus 2026. Setelah bertahun-tahun agenda legislasi terkait pembahasannya belum selesai, DPR akhirnya menyepakati target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat tanggal 15 Desember 2026. Komisi III DPR menyatakan pembahasannya telah melalui puluhan RDPU dan sejumlah kunjungan kerja.

Secara formal, DPR memiliki alasan bahwa RUU ini menyangkut konsep hukum baru, terutama terkait non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan), pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, serta mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan. Karena itu, pembahasan memang membutuhkan kehati-hatian agar tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, persoalannya bukan semata-mata soal teknis legislasi. Terlalu Lama untuk Sekadar Disebut "Pembahasan". Gagasan UU Perampasan Aset telah muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PPATK menjadi salah satu pihak yang menginisiasi gagasan tersebut dan draf pernah disusun pada 2012. Di era Presiden Joko Widodo, RUU ini juga pernah masuk Prolegnas jangka menengah pada 2015.

Barulah pada September 2025 DPR memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu RUU Prioritas Prolegnas. Pada Juli 2026, DPR kembali menegaskan bahwa RUU tersebut masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang disusun Komisi III.

Artinya, persoalannya bukan karena negara tidak mengetahui pentingnya perampasan aset. Negara sudah membicarakannya selama bertahun-tahun. Maka publik berhak bertanya: Apa sebenarnya yang membuat regulasi ini begitu sulit dilahirkan?

Di sinilah persoalan menjadi lebih sensitif. UU Perampasan Aset pada dasarnya bukan sekadar memberikan hukuman kepada pelaku korupsi. Regulasi ini akan memperkuat kemampuan negara untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya mengejar pelakunya.

Koruptor bisa dipenjara. Tetapi jika uang hasil korupsi tetap berada di tangan keluarga, perusahaan, nominee, pihak ketiga, atau disembunyikan melalui berbagai transaksi, maka pemberantasan korupsi kehilangan sebagian daya gigitnya.

Oleh karena itu, UU Perampasan Aset berpotensi menyentuh kepentingan ekonomi yang jauh lebih luas daripada sekadar menghukum seseorang. Dan justru karena itulah, pembahasannya tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan politik jangka pendek.

Dalam konteks politik, PDIP memang memiliki alasan untuk menjadi salah satu partai yang mendapat sorotan publik. Bukan karena seluruh kader atau institusinya dapat dianggap korup, melainkan karena sejumlah kader dan elite yang terkait dengan partai tersebut pernah terseret perkara korupsi.

Contohnya adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ia divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap sekitar Rp. 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Kasus lain adalah perkara Harun Masiku. Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan terbukti menerima suap yang berkaitan dengan upaya memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. KPK menyatakan Harun merupakan kader PDIP dan hingga sumber KPK tersebut diterbitkan masih berstatus buron.

Perkembangan paling signifikan terjadi ketika Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDIP, diproses KPK dalam perkara yang berkaitan dengan suap Harun Masiku. Pada Juli 2025, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya juga menyatakan menemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.

Ada pula catatan akademik dalam jurnal antikorupsi KPK mengenai kasus politisi PDIP Adriansyah dan Damayanti Wisnu Putranti yang masing-masing terseret perkara korupsi, termasuk perkara gratifikasi dan suap.

Sampai saat ini, tidak terdapat bukti publik yang cukup untuk menyimpulkan bahwa PDIP secara resmi memerintahkan pembahasan RUU tersebut diperlambat demi melindungi kadernya. Tetapi secara politik, sejarah perkara korupsi yang melibatkan sejumlah kader PDIP membuat publik sah mempertanyakan potensi konflik kepentingan apabila partai atau elite politik tertentu mempunyai posisi menentukan dalam pembahasan regulasi yang dapat memperluas kemampuan negara menyita aset hasil kejahatan. Ditambah Ketua DPR RI merupakan Elit PDIP.

Jangan sampai legislasi menjadi benteng perlindungan elite. Kita tidak boleh menggunakan kasus korupsi sejumlah kader PDIP untuk menghakimi seluruh kader atau simpatisannya. Itu tidak adil. Namun sebaliknya, partai politik juga tidak boleh menggunakan mayoritas politik di parlemen sebagai tameng untuk menghambat regulasi antikorupsi.

Argumentasi mengenai perlindungan hak warga negara memang penting. Negara tidak boleh merampas aset seseorang hanya berdasarkan tuduhan. Karena itu, standar pembuktian, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, pengawasan hakim, dan mekanisme pengelolaan aset harus dibuat sangat ketat. DPR sendiri mengakui isu-isu tersebut sedang menjadi bagian dari pembahasan.

Tetapi kehati-hatian berbeda dengan kelambanan. Kehati-hatian menghasilkan hukum yang kuat. Kelambanan tanpa batas waktu justru menghasilkan kecurigaan. Setelah hampir dua dekade, masyarakat memiliki alasan kuat untuk menuntut kepastian.

Dan perkembangan hari ini memberikan sedikit titik terang, bahwa DPR telah menyepakati target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Inilah kepastian waktu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Agar spekulasi terkait lambannya pengesahan RUU Peampasan Aset tidak menjadi bola liar.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.