
Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap perdamaian dan penegakan hukum internasional dalam sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang membahas situasi Timur Tengah, termasuk Palestina.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan bahwa Indonesia mengecam pendudukan Israel di Tepi Barat karena dinilai bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi PBB. Salah satu yang disorot adalah Resolusi 2334, yang menegaskan bahwa pembangunan permukiman di wilayah pendudukan sejak 1967 tidak memiliki dasar hukum dan menghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).
Dalam pernyataannya, Sugiono juga menyoroti kebijakan pendaftaran lahan di Area C Tepi Barat sebagai properti negara oleh Israel. Menurut Indonesia, langkah tersebut berpotensi menciptakan perubahan administratif dan hukum di wilayah pendudukan yang dapat berdampak pada proses perdamaian jangka panjang.
Selain menyampaikan sikap terhadap situasi di lapangan, Indonesia juga menekankan pentingnya sinergi antara DK PBB dan Board of Peace dalam mendorong penyelesaian konflik Gaza. Board of Peace dibentuk berdasarkan mandat Resolusi 2803, yang memuat rencana komprehensif untuk mendukung stabilitas dan perdamaian, termasuk pembentukan International Stabilization Force (ISF).
Indonesia menilai bahwa kerja Board of Peace harus sejalan dengan prinsip dan Piagam PBB agar upaya yang dilakukan tetap kredibel, terkoordinasi, dan efektif. Keterlibatan Indonesia dalam badan tersebut disebut akan tetap berlandaskan prinsip multilateralisme dan penghormatan terhadap hukum internasional.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri pertemuan perdana kepala negara anggota Board of Peace di Washington DC. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi internasional untuk mewujudkan perdamaian yang adil, komprehensif, dan berkelanjutan bagi Palestina.
Melalui forum internasional ini, Indonesia menegaskan perannya sebagai negara yang konsisten mendorong penyelesaian konflik secara damai serta mendukung terpenuhinya hak-hak rakyat Palestina sesuai prinsip hukum internasional.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
