Pembangunan Akses Listrik di 10.068 Lokasi: Menuju Keadilan Energi

Pembangunan nasional tidak boleh berhenti pada wilayah yang sudah maju. Keadilan pembangunan harus dirasakan hingga desa-desa terpencil, kawasan pegunungan, pulau-pulau terluar, dan masyarakat yang selama ini belum menikmati akses listrik secara memadai. Karena itu, rencana pemerintah memperluas akses listrik ke 10.068 lokasi di seluruh Indonesia merupakan agenda penting dalam upaya mengurangi kesenjangan pembangunan dan mewujudkan pemerataan energi.
Data terbaru menunjukkan bahwa pemerintah menyiapkan kebutuhan anggaran sekitar Rp. 61,65 triliun untuk elektrifikasi 10.068 lokasi tersebut. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 770.000 rumah tangga di 36 provinsi dan dilaksanakan secara bertahap hingga 2029. Dari total lokasi tersebut, 5.466 lokasi direncanakan dilayani melalui perluasan jaringan listrik yang sudah tersedia, sedangkan 4.602 lokasi lainnya membutuhkan pembangkit skala kecil dengan sistem off-grid, dengan kebutuhan kapasitas sekitar 508 MW.
Angka tersebut menunjukkan bahwa tantangan pemerataan listrik di Indonesia bukan persoalan kecil. Wilayah yang belum terjangkau umumnya justru berada di daerah dengan kondisi geografis sulit, populasi tersebar, atau berada jauh dari jaringan listrik yang telah tersedia. Karena itu, pembangunan listrik desa membutuhkan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan perluasan jaringan, tetapi juga pemanfaatan pembangkit energi terbarukan skala lokal.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Program Listrik Desa 2025–2029. Kementerian ESDM sebelumnya mencatat sekitar 10.068 titik yang perlu mendapatkan penanganan kelistrikan. Hingga akhir 2024, sebanyak 83.693 desa dan kelurahan telah menikmati listrik, sementara program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) pada periode 2022–2024 telah memberikan 367.212 sambungan kepada rumah tangga tidak mampu.
Perkembangan pelaksanaan program juga menunjukkan adanya kemajuan. PLN menyampaikan bahwa dari target 10.068 lokasi, program tahun anggaran 2025 mencakup 1.516 lokasi dan hingga 27 Juni 2026 telah diselesaikan 1.433 lokasi, sementara lokasi lainnya masih dalam proses. Untuk 2026, program tahap pertama mencakup 1.520 lokasi dengan anggaran Rp. 4,15 triliun dan tahap kedua 1.272 lokasi dengan anggaran Rp. 3,36 triliun.
Namun, besarnya anggaran dan luasnya wilayah yang harus dibangun membuat akuntabilitas menjadi bagian yang tidak boleh dipisahkan dari percepatan pembangunan. Setiap rupiah APBN harus dapat dipertanggungjawabkan. Perencanaan, pengadaan, pembangunan jaringan, pembangunan pembangkit, hingga penyambungan listrik perlu dilakukan secara transparan dan dapat diawasi publik.
Pemerintah juga perlu memastikan proyek berjalan sesuai jadwal, spesifikasi teknis, serta kebutuhan masyarakat setempat. Pengawasan harus diperkuat untuk mencegah pemborosan, konflik kepentingan, penggelembungan harga, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maupun proyek yang mangkrak. Keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah tiang listrik yang berdiri atau panjang jaringan yang dibangun, tetapi dari berapa banyak rumah tangga dan fasilitas publik yang benar-benar memperoleh layanan listrik yang andal.
Lebih jauh, listrik bukan sekadar persoalan penerangan. Ketika listrik hadir di sebuah desa, sekolah dapat memiliki akses pembelajaran yang lebih baik, fasilitas kesehatan dapat beroperasi lebih optimal, konektivitas komunikasi meningkat, dan masyarakat memperoleh kesempatan menjalankan kegiatan ekonomi setelah matahari terbenam.
Pemerintah sendiri menyatakan bahwa perluasan listrik desa diharapkan memberikan manfaat terhadap produktivitas, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan target sekitar 770 ribu rumah tangga, dampaknya berpotensi melampaui sekadar bertambahnya angka sambungan listrik.
Pada akhirnya, keadilan energi harus diterjemahkan menjadi pembangunan yang benar-benar sampai kepada rakyat di pelosok. Masyarakat di pulau terpencil maupun pedalaman memiliki hak yang sama untuk menikmati manfaat pembangunan sebagaimana masyarakat di pusat-pusat perkotaan. Untuk itu, program elektrifikasi 10.068 lokasi perlu dikawal bersama. Percepat pelaksanaannya, dijaga kualitas infrastrukturnya, tepat sasaran penerima manfaatnya, serta diperketat pengawasan penggunaan anggarannya.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
