Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Klausul “Jual Data” dalam Kesepakatan Dagang RI–AS

23 Feb 202654TTemon
Seiring ditandatanganinya Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, berbagai spekulasi bermunculan di ruang publik. Salah satu tuduhan yang cukup mengemuka adalah anggapan bahwa Indonesia “menjual data” ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan dagang tersebut.
Seiring ditandatanganinya Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, berbagai spekulasi bermunculan di ruang publik. Salah satu tuduhan yang cukup mengemuka adalah anggapan bahwa Indonesia “menjual data” ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan dagang tersebut.

Pemerintah menegaskan tidak terdapat klausul penjualan atau penyerahan data warga negara Indonesia kepada Amerika Serikat dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani kedua negara pada 19 Februari 2026.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya tudingan di ruang publik yang menyebut Indonesia membuka akses data sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan tersebut.

Dalam ketentuan kerja sama Platform Digital (PPD), Indonesia hanya menyetujui untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS menjalin kerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, skema bagi hasil, atau kewajiban berbagi data agregat pengguna berita.

Pemerintah menjelaskan bahwa poin tersebut berkaitan dengan model bisnis dan kemitraan industri media, bukan menyangkut transfer atau penyerahan data pribadi masyarakat Indonesia.

Regulasi perlindungan data pribadi tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan akibat perjanjian ART. Setiap penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform digital asing yang beroperasi di Indonesia, tetap wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

Selain itu, Indonesia tetap memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan, penegakan hukum, serta pembatasan pemrosesan atau transfer data jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Dalam konteks ekonomi digital, pemerintah juga masih mempertimbangkan penerapan Digital Service Tax atau PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sebagaimana praktik yang diterapkan sejumlah negara OECD. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa ruang fiskal dan regulasi nasional tetap berada dalam kendali pemerintah Indonesia.

Pemerintah menekankan bahwa kerja sama digital dalam ART bertujuan menciptakan kepastian usaha dan mengurangi hambatan non-tarif, bukan membuka akses bebas terhadap data pribadi warga negara.

Dengan demikian, kesepakatan dagang RI–AS tidak memuat ketentuan yang mengalihkan kedaulatan data Indonesia kepada pihak asing. Pemerintah memastikan seluruh aspek kerja sama tetap berjalan dalam koridor hukum nasional serta prinsip perlindungan data dan keamanan siber yang berlaku.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.