Penataan dan Pengawasan Ketat Standar Keamanan Acara Sound Horeg

30 Sep 2026128Foto Reza HermawanReza Hermawan
801365 cropped

Fenomena sound horeg dalam beberapa tahun terakhir berkembang menjadi bagian dari ekspresi hiburan dan budaya masyarakat, terutama di sejumlah daerah di Jawa Timur. Di balik geliat ekonomi yang melibatkan pemilik perangkat suara, teknisi, pekerja angkut, pedagang, pelaku UMKM, seniman hingga pekerja kreatif, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengorbankan keselamatan, kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Penegasan Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 29 September 2026 bahwa kegiatan budaya yang menggunakan sound horeg harus mengutamakan keamanan dan saling menghormati merupakan langkah penting. Menteri Kebudayaan juga menegaskan bahwa panitia harus bertanggung jawab terhadap keamanan penonton dan kru. Pernyataan tersebut muncul setelah pada Agustus 2026 tercatat sedikitnya tiga orang meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan kegiatan sound horeg di Jawa Timur.

Penataan sound horeg semestinya tidak dipahami sebagai upaya pemerintah untuk menghilangkan hiburan rakyat. Justru, kehadiran negara diperlukan agar ekspresi budaya dapat berkembang secara lebih aman, tertib dan berkelanjutan.

Kementerian Kebudayaan sebelumnya juga menyatakan akan meninjau persoalan sound horeg, terutama setelah muncul sejumlah insiden di Jawa Timur. Pada saat yang sama, pemerintah pusat mulai melihat perlunya pembahasan mengenai batasan operasional, termasuk kemungkinan pengaturan tingkat desibel yang dapat mengganggu kesehatan.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengambil jalan pintas berupa pelarangan menyeluruh. Yang dibangun adalah tata kelola: kegiatan tetap dapat berlangsung, tetapi harus memenuhi standar keselamatan dan menghormati hak masyarakat di sekitarnya.

Prinsip tersebut sebenarnya sejalan dengan mekanisme perizinan keramaian yang telah diterapkan Polri. Untuk kegiatan yang menghadirkan massa besar, penyelenggara harus mencantumkan proposal, identitas penanggung jawab serta izin tempat. Polri juga menjelaskan bahwa pemberian izin mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul serta kesiapan pengamanan, sarana dan prasarana.

Karena itu, untuk kegiatan sound horeg berskala besar, persyaratan keamanan dapat diperkuat secara lebih konkret. Misalnya, penyelenggara perlu memiliki penanggung jawab keselamatan, pengaturan kapasitas penonton, jalur evakuasi, pengamanan kendaraan dan panggung, koordinasi dengan aparat, serta prosedur penghentian kegiatan apabila kondisi dinilai membahayakan.

Dengan mekanisme seperti ini, izin bukan sekedar administrasi, melainkan instrumen pencegahan risiko.

Aspek kesehatan tidak boleh dipisahkan dari penataan sound horeg. Kementerian Kesehatan pada Maret 2026 menegaskan bahwa paparan suara keras dan lingkungan bising merupakan salah satu faktor risiko gangguan pendengaran. Kemenkes juga mendorong penerapan perilaku mendengar yang aman serta pengurangan paparan suara berlebihan.

Artinya, pengawasan terhadap sound horeg bukan hanya persoalan kenyamanan. Pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan sistem audio berdaya tinggi tidak menciptakan paparan kebisingan yang berlebihan bagi penonton, pekerja maupun warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Pengukuran tingkat kebisingan sebelum dan selama acara dapat menjadi bagian penting dari pengawasan. Dengan begitu, penyelenggara memiliki parameter objektif, bukan sekadar mengandalkan perkiraan atau toleransi subjektif.

Langkah pemerintah pusat juga dapat memperkuat kebijakan yang sudah lebih dahulu diterapkan di daerah Jawa Timur pada 6 Agustus 2025 dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama Gubernur, Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V/Brawijaya mengenai penggunaan sound system/pengeras suara. Ketentuan tersebut antara lain mengatur batas kebisingan serta melarang dampak yang menimbulkan kerusakan terhadap properti dan fasilitas umum.

Pengalaman tersebut penting karena menunjukkan bahwa penataan dapat dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga. Pemerintah pusat dapat mengambil pelajaran dari penerapan di daerah untuk menyusun standar yang lebih seragam, sehingga masyarakat dan penyelenggara memiliki kepastian mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang menjadi pelanggaran.

Ke depan, pengawasan sound horeg akan lebih efektif apabila tidak dibebankan kepada satu kementerian atau satu institusi saja.

Kementerian Kebudayaan dapat berperan dalam aspek pelestarian dan pembinaan ekspresi budaya. Pemerintah daerah mengatur lokasi dan ketertiban lingkungan. Kepolisian menangani perizinan serta keamanan. Kementerian Kesehatan memberikan perspektif kesehatan akibat paparan kebisingan. Sementara kementerian/lembaga terkait dapat menangani aspek kendaraan, lingkungan dan keselamatan teknis.

Model lintas sektor tersebut juga relevan karena persoalan sound horeg menyentuh sekaligus aspek budaya, kesehatan, keselamatan, ketertiban umum dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Hal yang paling penting adalah menciptakan keseimbangan. Masyarakat memiliki hak menikmati hiburan dan mengekspresikan budaya, tetapi warga yang tidak mengikuti acara juga memiliki hak untuk mendapatkan ketenangan, kesehatan dan keselamatan.

Oleh karena itu, penyelenggaraan sound horeg di kawasan padat penduduk perlu memperhatikan waktu pelaksanaan, jarak dengan rumah sakit, sekolah dan fasilitas sensitif lainnya, kapasitas lokasi, pengaturan lalu lintas, tingkat kebisingan serta dampak terhadap lingkungan sekitar.

Pemerintah tidak perlu mempertentangkan budaya dengan ketertiban. Keduanya dapat berjalan bersama apabila terdapat aturan yang jelas dan pengawasan yang konsisten.

Peristiwa meninggalnya sedikitnya tiga orang dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg di Jawa Timur pada Agustus 2026 menjadi pengingat bahwa sebuah acara hiburan dengan jumlah massa besar membutuhkan standar keselamatan yang serius.

Dalam konteks tersebut, penegasan pemerintah pusat mengenai pentingnya keamanan patut dilihat sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola hiburan rakyat yang lebih bertanggung jawab.

Tujuannya bukan menghilangkan sound horeg, melainkan memastikan bahwa perkembangan budaya dan ekonomi kreatif masyarakat berjalan bersama dengan keselamatan publik.

Hiburan rakyat tetap boleh meriah. Ekspresi budaya tetap harus hidup. Tetapi keselamatan warga harus menjadi batas yang tidak boleh ditawar.

Dengan memperkuat standar perizinan, pengukuran kebisingan, pengawasan teknis, tanggung jawab panitia dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah dapat menghadirkan ruang budaya yang tidak hanya meriah, tetapi juga aman, tertib dan menghormati hak seluruh masyarakat.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.