Pengalihan PPPK Guru ke Pemerintah Pusat: Pemerataan Guru dan Mutu Pendidikan

Guru adalah fondasi utama pendidikan nasional. Karena itu, tata kelola guru tidak boleh berjalan dengan standar yang berbeda-beda antar daerah. Rencana pemerintah untuk mengalihkan kewenangan rekrutmen dan pengelolaan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat patut dipandang sebagai langkah strategis untuk membangun tata kelola pendidikan yang lebih terintegrasi, adil, dan berorientasi pada pemerataan kualitas pendidikan.
Presiden Prabowo Subianto pada September 2026 menyampaikan bahwa pemerintah sedang membahas kemungkinan mengembalikan kewenangan pengangkatan guru kepada pemerintah pusat. Menurut Presiden, pembenahan sistem pendidikan harus dimulai dari aspek paling mendasar, termasuk rekrutmen guru.
Rencana tersebut kemudian mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri menyatakan Kemendagri siap mengawal pengalihan tata kelola PPPK guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Salah satu pertimbangannya adalah distribusi guru antar wilayah yang masih belum merata serta perbedaan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Persoalan distribusi guru bukan sekadar persoalan jumlah, tetapi juga menyangkut di mana guru berada dan di mana guru paling dibutuhkan.
Data BKN November 2025 menunjukkan terdapat sekitar 34,28 juta peserta didik dan 1,59 juta guru ASN. Data tersebut juga memperlihatkan adanya variasi rasio peserta didik terhadap guru antar wilayah yang cukup besar. Dengan standar rujukan UNESCO sebesar 1 guru untuk 20 peserta didik, hanya sebagian wilayah yang berada pada rasio yang sesuai.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan sistem perencanaan kebutuhan guru yang tidak hanya mengikuti kemampuan fiskal atau kebijakan masing-masing daerah, tetapi menggunakan peta kebutuhan pendidikan nasional.
Jika kewenangan rekrutmen dan pengelolaan guru lebih terkoordinasi di tingkat pusat, pemerintah dapat memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menyusun kebutuhan guru berdasarkan data nasional, mengarahkan formasi ke wilayah yang kekurangan tenaga pendidik, serta mencegah terjadinya ketimpangan distribusi.
Tujuannya bukan mengambil seluruh peran daerah, melainkan memastikan bahwa anak Indonesia di Jakarta, Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua mempunyai kesempatan memperoleh guru berkualitas.
Skala persoalan ini memang besar. Statistik BKN menunjukkan bahwa pada akhir 2025 terdapat 2.299.056 ASN guru, terdiri dari 1.139.140 PNS, 989.401 PPPK dan 170.515 PPPK paruh waktu. Sebanyak 92 persen ASN guru tercatat berada pada instansi daerah.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa penataan guru merupakan agenda nasional yang sangat besar. Untuk itu, perubahan tata kelola harus dilakukan dengan prinsip akurasi data, kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak guru.
Pemerintah juga telah memiliki pengalaman dalam melakukan penataan besar-besaran tenaga pendidik. Kemendikdasmen menyebut dalam lima tahun terakhir lebih dari 900 ribu guru honorer telah diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK. Ini menjadi modal penting untuk melanjutkan reformasi tata kelola guru ke tahap berikutnya.
Pemindahan data, status kepegawaian, nomor induk, masa kerja, penggajian, tunjangan, sertifikasi, hingga hak-hak kepegawaian harus dilakukan secara terintegrasi dan dapat dilacak. Hal ini penting karena pemerintah sendiri masih menemukan persoalan administrasi dalam penyaluran tunjangan guru, antara lain data kepegawaian yang belum sinkron, rekening yang belum tervalidasi, serta ketidaksesuaian data Dapodik.
Oleh karena itu, pengalihan kewenangan seharusnya bukan sekadar memindahkan siapa yang mengelola guru, tetapi juga membangun satu sistem data guru nasional yang akurat dan mutakhir. Guru yang telah bertugas tidak boleh mengalami kehilangan hak finansial, terputusnya pembayaran gaji, tertundanya tunjangan, atau ketidakjelasan status hanya karena proses pemindahan administrasi.
Kebijakan pengalihan pengelolaan PPPK guru juga perlu dilihat dalam rangkaian kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik. Pada tahun 2026, pemerintah meningkatkan tunjangan bagi guru non-ASN dan memperkuat mekanisme penyaluran. Pemerintah juga telah mengalokasikan lebih dari Rp. 14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN.
Selain itu, Presiden Prabowo menekankan peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru. Pemerintah menerapkan mekanisme penyaluran tunjangan secara langsung ke rekening guru setiap bulan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembenahan pendidikan tidak hanya berbicara mengenai kurikulum, sarana, atau teknologi, tetapi juga mengenai orang yang berdiri di depan kelas setiap hari.
Penataan PPPK guru juga harus menghasilkan kepastian karier. Pada Agustus 2026, pemerintah menyampaikan bahwa mulai 2027 PPPK Guru Paruh Waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Guru yang telah berstatus PPPK Penuh Waktu juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Ini merupakan sinyal bahwa reformasi kepegawaian guru harus diarahkan pada kepastian status, peningkatan profesionalisme, dan jalur pengembangan karier. Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadi momentum untuk membangun sistem karier guru yang lebih jelas, berbasis kompetensi, dan transparan.
Penguatan kewenangan pusat juga tidak berarti seluruh persoalan pendidikan harus diselesaikan dari Jakarta. Pemerintah daerah tetap memiliki posisi penting dalam memahami karakteristik sekolah, kebutuhan masyarakat, kondisi geografis, dan persoalan pendidikan di wilayah masing-masing.
Desain kebijakan ini idealnya membangun pembagian peran yang jelas. Pemerintah pusat memastikan standar, rekrutmen, data, distribusi, pembiayaan dan perlindungan hak guru berjalan secara nasional; sementara pemerintah daerah tetap menjadi mitra utama dalam pelaksanaan pendidikan di lapangan. Dengan pola tersebut, sentralisasi tata kelola PPPK guru dapat menjadi instrumen pemerataan, bukan sekadar pemindahan kewenangan birokrasi.
Pemerintah perlu memastikan seluruh proses pengalihan dilakukan secara bertahap, transparan, berbasis data, dan melibatkan pemerintah daerah serta organisasi profesi guru. Pengalihan PPPK guru ke pemerintah pusat dapat menjadi momentum untuk membangun satu sistem tata kelola guru nasional yang lebih kuat.
Jika dikerjakan dengan data yang akurat, koordinasi yang solid dan perlindungan hak yang tegas, kebijakan ini bukan sekadar reformasi birokrasi. Ini adalah investasi jangka panjang untuk memeratakan kualitas pendidikan, meningkatkan kesejahteraan guru, dan memastikan setiap anak bangsa memperoleh hak atas pendidikan yang bermutu. Dengan kata lain, ketika guru mendapatkan kepastian, sekolah mendapatkan kekuatan. Dan ketika guru ditempatkan secara adil, masa depan pendidikan Indonesia menjadi lebih terjamin.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
