Perketat Syarat Remisi dan Asimilasi bagi Terpidana Kejahatan Seksual: Perlindungan Korban Harus Menjadi Pertimbangan Utama

Perlindungan terhadap korban kejahatan seksual kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 23 September 2026 mendorong evaluasi total terhadap mekanisme remisi dan asimilasi bagi terpidana kejahatan seksual, khususnya perkara yang korbannya adalah anak.
Menteri PPPA menyampaikan bahwa aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual perlu disinkronkan dengan regulasi pemasyarakatan. Menurut KemenPPPA, kekerasan seksual memiliki dampak yang berbeda bagi korban dibandingkan sejumlah tindak pidana lainnya sehingga mekanisme remisi dan pembebasan bersyarat perlu mempertimbangkan aspek perlindungan, keamanan, dan pemulihan korban.
Dorongan tersebut muncul dalam konteks pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dan kemudian memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Agustus 2025. Ditjen Pemasyarakatan menyatakan bahwa pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan bukan merupakan bebas murni.
Urgensi evaluasi kebijakan juga dapat dilihat dari data resmi KemenPPPA. Dalam Laporan Simfoni PPA 2024, tercatat 19.628 kasus kekerasan terhadap anak dengan 21.648 korban. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak tercatat dialami anak, dengan 11.771 korban anak.
Angka tersebut harus dibaca secara hati-hati karena Simfoni PPA merupakan data kasus yang dilaporkan dan tercatat melalui sistem layanan, bukan estimasi seluruh kejadian kekerasan yang terjadi di masyarakat. Namun, data tersebut tetap menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan perlindungan yang membutuhkan perhatian serius dan berkelanjutan.
Dampak kejahatan seksual juga tidak berhenti ketika proses pidana selesai. KemenPPPA mencatat bahwa kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial korban. Karena itu, kebijakan setelah putusan pengadilan perlu memperhatikan juga keamanan dan proses pemulihan korban.
Di sisi lain, pengetatan tidak berarti mengabaikan kerangka hukum pemasyarakatan. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan untuk reintegrasi sosial.
Dalam kerangka tersebut, remisi maupun program integrasi bukan sekadar "penghapusan hukuman", melainkan instrumen pembinaan yang memiliki persyaratan dan mekanisme tertentu.
Peraturan pelaksana juga mengatur bahwa pemberian hak bersyarat harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, serta hak integrasi lainnya.
Karena itu, apabila pemerintah ingin memperketat persyaratan bagi terpidana kejahatan seksual, langkah tersebut perlu dilakukan melalui evaluasi dan sinkronisasi regulasi yang jelas, bukan sekadar keputusan administratif yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Salah satu persoalan penting adalah bagaimana memastikan bahwa proses pemberian remisi, asimilasi, atau pembebasan bersyarat tidak hanya melihat perilaku narapidana selama menjalani pembinaan, tetapi juga memperhatikan resiko terhadap korban dan lingkungan sosial.
Kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintah antara lain:
1. Memperketat asesmen risiko bagi terpidana kekerasan seksual sebelum pemberian hak integrasi.
2. Memperkuat asesmen psikologis dan sosial untuk menilai risiko pengulangan tindak pidana.
3. Memastikan adanya mekanisme perlindungan korban sebelum dan setelah terpidana memperoleh pembebasan bersyarat.
4. Memperkuat pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap terpidana yang menjalani program integrasi.
5. Melibatkan lembaga perlindungan perempuan dan anak dalam kasus yang memiliki risiko terhadap keselamatan korban.
6. Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan dan tingkat kepatuhan terpidana selama menjalani program integrasi.
7. Menyusun aturan yang lebih spesifik bagi kejahatan seksual, terutama apabila anak menjadi korban.
Pendekatan tersebut dapat menjadi jalan tengah antara dua kepentingan: tetap menghormati hak-hak warga binaan sesuai hukum, sekaligus memastikan bahwa keselamatan dan pemulihan korban tidak terabaikan.
Tujuan pemidanaan dan pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan menjalani masa pidana, tetapi juga mencegah terjadinya kembali tindak pidana. Dalam konteks kejahatan seksual, aspek tersebut menjadi sangat penting karena korban dapat mengalami konsekuensi jangka panjang.
Kementerian yang menangani pemasyarakatan dan KemenPPPA karena itu memiliki ruang untuk memperkuat koordinasi. KemenPPPA sendiri telah menyatakan perlunya sinkronisasi antara UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan aturan pemasyarakatan, agar karakteristik dan dampak kekerasan seksual terhadap korban benar-benar diperhitungkan dalam kebijakan pemasyarakatan.
Dengan demikian, evaluasi terhadap remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bukan semata-mata persoalan memperpanjang hukuman. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap keputusan memenuhi prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, keamanan masyarakat, perlindungan korban, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.
Perdebatan mengenai hak narapidana tidak boleh membuat perhatian terhadap korban kehilangan tempat. Korban kejahatan seksual membutuhkan jaminan keamanan, pendampingan, pemulihan psikososial, serta kepastian bahwa negara serius mencegah terjadinya kembali kekerasan.
Karena itu, dorongan KemenPPPA untuk mengevaluasi mekanisme remisi dan asimilasi dapat menjadi momentum untuk menguji kembali apakah regulasi yang ada sudah cukup memberikan perlindungan bagi korban, sekaligus tetap konsisten dengan prinsip negara hukum.
Kebijakan yang lebih ketat, apabila memang diperlukan, harus dibangun melalui dasar hukum yang kuat, data yang terukur, asesmen risiko yang objektif, dan koordinasi antar lembaga.
Pada akhirnya, sistem pemasyarakatan yang efektif bukan hanya diukur dari seberapa banyak narapidana yang berhasil kembali ke masyarakat, tetapi juga dari seberapa baik negara memastikan bahwa proses reintegrasi tersebut berlangsung aman dan tidak mengorbankan hak serta keselamatan korban.
Perlindungan korban, kepastian hukum, pembinaan narapidana, dan keamanan masyarakat harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang seimbang dan terukur.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
