Perkuat Fondasi KDKMP: Pemerataan SDM dan Fleksibilitas Penempatan

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap penting, yakni memastikan koperasi tidak hanya berdiri secara kelembagaan, tetapi juga mampu beroperasi dengan tata kelola yang profesional. Dalam konteks tersebut, kebijakan pemerintah menempatkan manajer secara lintas daerah sekaligus memberikan ruang bagi calon manajer yang mengundurkan diri merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan KDKMP yang realistis dan berkelanjutan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa penempatan manajer KDKMP lintas daerah dilakukan untuk memeratakan sumber daya manusia sekaligus mengisi kebutuhan manajer di daerah yang koperasinya sudah siap beroperasi. Dengan demikian, penempatan tidak semata-mata didasarkan pada domisili, tetapi juga pada kebutuhan riil di lapangan.
Data terbaru menunjukkan bahwa 28.620 manajer KDKMP telah menerima surat keputusan penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026. Lebih dari 85 persen telah menyatakan bersedia terhadap lokasi penempatan berdasarkan data Kementerian Koperasi per 28 September. Sekitar 1.900 manajer atau sekitar 11 persen memperoleh penempatan lintas provinsi.
Angka tersebut penting untuk dipahami secara proporsional. 1.900 bukan jumlah manajer yang mengundurkan diri, melainkan jumlah manajer yang mendapatkan penempatan lintas provinsi. Pemerintah juga menyatakan jumlah yang mengundurkan diri sejauh ini relatif kecil, sekitar satu-dua orang menurut Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Kebijakan ini dapat dipandang sebagai pendekatan untuk mengatasi persoalan klasik pembangunan daerah, ketersediaan fasilitas belum otomatis berarti tersedianya SDM dengan kapasitas yang sama di setiap wilayah. Karena itu, mobilitas tenaga profesional dapat menjadi instrumen pemerataan kualitas pengelolaan.
Terlebih, pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan jarak. Manajer yang ditempatkan jauh dari domisilinya dapat mempertahankan statusnya, sementara ketika KDKMP yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya telah siap, penempatan dapat disesuaikan. Pemerintah juga menyatakan tidak melakukan diskualifikasi hanya karena persoalan lokasi penempatan.
Kebijakan kedua yang patut dicermati adalah keputusan pemerintah bahwa calon manajer yang memilih mengundurkan diri karena persoalan penempatan tidak dikenai sanksi administratif. Hal tersebut ditegaskan Zulkifli Hasan seusai Rakortas KDKMP pada 29 September 2026.
Sikap ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan kondisi personal calon manajer. Program nasional berskala besar membutuhkan SDM, tetapi keberhasilan pengelolaan koperasi juga membutuhkan orang-orang yang dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan.
Yang tidak kalah penting, pemerintah telah menyiapkan mekanisme untuk mengisi kebutuhan SDM apabila terdapat posisi yang kosong. Dengan demikian, pengunduran diri sejumlah kecil calon manajer tidak otomatis mengganggu keseluruhan program.
Pendekatan tersebut juga terlihat dari keputusan pemerintah mempertahankan status sebagian manajer yang menghadapi persoalan penempatan sambil mencari solusi lokasi yang lebih sesuai. Ini menunjukkan adanya fleksibilitas administratif, bukan sekadar pendekatan satu ukuran untuk semua.
Urgensi penyediaan SDM profesional semakin terlihat dari skala program KDKMP. Data pemerintah pada Juli 2026 mencatat 83.381 koperasi telah berbadan hukum, 80.977 memiliki akun SIMKOPDES, dan 60.786 telah memiliki NIB. Pada sisi infrastruktur, 16.868 gerai telah selesai dibangun, sementara 18.521 masih dalam proses pembangunan. Pemerintah juga menyiapkan 35.476 personel, yang terdiri atas 30.000 manajer KDKMP dan 5.476 SDM pendukung.
KDKMP juga dirancang bukan hanya sebagai tempat kegiatan ekonomi, tetapi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah di tingkat desa. Pemerintah menempatkannya sebagai simpul layanan yang antara lain dapat mendukung distribusi kebutuhan pokok, pupuk bersubsidi, LPG, layanan perbankan, pergudangan, cold storage, serta penyerapan hasil produksi masyarakat desa.
Karena cakupan tugasnya besar, keberadaan manajer dengan kemampuan bisnis, administrasi, dan tata kelola menjadi faktor penting.
Pemerintah juga telah menetapkan skema kerja manajer melalui PKWT selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan penghasilan sekitar Rp6,3 juta-Rp8,3 juta, termasuk gaji dan tunjangan yang menyesuaikan wilayah penugasan.
Hal yang juga perlu dikomunikasikan dengan baik kepada publik adalah bahwa penempatan lintas daerah tersebut bukan berarti pemerintah mengabaikan domisili para manajer.
Mekanismenya bersifat bertahap, penempatan dilakukan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan SDM di wilayah yang sudah siap, kemudian dapat disesuaikan ketika KDKMP yang lebih dekat dengan domisili manajer telah tersedia. Pemerintah bahkan memberikan contoh bahwa manajer yang berdomisili di Depok tetapi sementara ditempatkan di Gorontalo dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat ketika koperasi di sekitar domisilinya telah siap.
Dengan mekanisme seperti ini, pemerintah mencoba menyelesaikan dua kebutuhan sekaligus: KDKMP yang sudah siap tidak kekurangan pengelola, sementara kepentingan manajer untuk bekerja lebih dekat dengan domisilinya tetap diperhatikan.
Pada akhirnya, keberhasilan KDKMP tidak hanya ditentukan oleh jumlah koperasi yang dibentuk atau jumlah bangunan yang selesai. Faktor yang sangat menentukan adalah kualitas pengelolaan, kesiapan SDM, kesinambungan operasional, serta kemampuan koperasi membangun bisnis yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Untuk itu, kebijakan penempatan lintas daerah dapat dibaca sebagai upaya mengatasi kesenjangan SDM antarwilayah. Sementara keputusan untuk tidak memberikan sanksi kepada calon manajer yang mengundurkan diri menunjukkan adanya ruang bagi pertimbangan individual tanpa mengorbankan keberlangsungan program.
Dengan 28.620 manajer yang telah menerima SK penempatan, lebih dari 85 persen menyatakan bersedia, sekitar 1.900 ditempatkan lintas provinsi, dan target mulai bertugas pada awal Oktober 2026, pemerintah kini memasuki fase penting dari implementasi KDKMP.
Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh fleksibilitas tersebut diikuti dengan transparansi penempatan, komunikasi yang jelas, pengawasan kinerja, serta evaluasi berkala. Jika hal itu berjalan konsisten, kebijakan SDM KDKMP dapat menjadi fondasi penting agar koperasi desa tidak berhenti sebagai program administratif, tetapi berkembang menjadi mesin ekonomi lokal yang dikelola secara profesional dan mampu membuka manfaat ekonomi lebih luas bagi masyarakat desa.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
