Perlindungan dan Jaminan Hukum Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

18 Sep 202634Foto Reza HermawanReza Hermawan
WhatsApp Image 2026 09 18 at 13.31.02 cropped

Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan bagian penting dari mobilitas tenaga kerja Indonesia sekaligus memiliki kontribusi terhadap perekonomian keluarga dan daerah asal. Karena itu, perlindungan terhadap PMI di luar negeri tidak cukup hanya berbicara mengenai penempatan dan kesempatan kerja, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan, hak atas upah, kondisi kerja yang layak, serta akses terhadap bantuan ketika menghadapi persoalan.

Malaysia menjadi salah satu negara tujuan utama PMI. Data Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat bahwa pada Januari–April 2026 terdapat 22.915 layanan penempatan PMI ke Malaysia. Pemerintah juga menyebut Malaysia sebagai negara penempatan terbesar dalam konteks target penyiapan tenaga kerja berkualitas pada 2026. Angka tersebut menunjukkan besarnya hubungan ketenagakerjaan Indonesia-Malaysia sekaligus pentingnya sistem perlindungan yang kuat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, kebutuhan perlindungan tersebut terlihat dari masih adanya kasus yang ditangani perwakilan Indonesia. Laporan KJRI Johor Bahru untuk 2025 mencatat 388 kasus WNI/PMI, antara lain 85 kasus sakit, 66 kasus gagal bekerja, 26 kasus terkait gaji, 13 kasus hilang kontak, 9 kasus kontrak kerja, 7 kasus overstay, serta sejumlah kasus lainnya. KJRI Johor Bahru juga menyebut persoalan ketenagakerjaan, terutama yang melibatkan PMI undocumented atau tidak berdokumen, masih mendominasi penanganan kasus.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan hukum harus menjadi bagian integral dari tata kelola migrasi tenaga kerja. PMI yang menghadapi persoalan upah, kontrak, pemutusan hubungan kerja, penganiayaan, status keimigrasian, maupun persoalan hukum membutuhkan akses yang cepat terhadap informasi, pendampingan kekonsuleran, dan bantuan hukum.

Dalam konteks ini, langkah pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama bilateral dengan Malaysia menjadi relevan. Pada 17 September 2026, Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan bahwa Indonesia dan Malaysia menargetkan pembaruan nota kesepahaman (MoU) penempatan dan perlindungan PMI dapat ditandatangani pada Oktober 2026. Pembahasan teknis ditargetkan selesai pada September, kemudian dilanjutkan pertemuan tingkat tinggi pada Oktober. Pemerintah menyatakan pembaruan tersebut diarahkan untuk memperkuat pembinaan dan perlindungan PMI serta membuka ruang peningkatan penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor formal Malaysia.

Kerangka kerjasama sebenarnya telah memiliki pondasi penting melalui MoU Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia yang ditandatangani pada 1 April 2022. Kerangka tersebut mengatur antara lain mekanisme perekrutan dan penempatan, tanggung jawab para pihak, kontrak kerja, komponen biaya, serta perlindungan bagi PMI sektor domestik.

Penguatan berikutnya dapat diarahkan pada implementasi yang semakin konkret. Salah satu prioritas adalah memastikan setiap PMI memahami kontrak kerja, mengetahui saluran pengaduan, memperoleh informasi mengenai hukum ketenagakerjaan setempat, serta dapat mengakses bantuan ketika haknya dilanggar.

Kehadiran perwakilan Indonesia di Malaysia juga menjadi instrumen penting. KJRI Johor Bahru, misalnya, telah bekerja sama dengan majikan dan agensi dalam penyelesaian kasus serta memiliki retainer lawyer untuk memberikan bantuan hukum dan menangani kasus WNI/PMI bermasalah di wilayah Johor.

Digitalisasi pelayanan juga dapat memperkuat sistem perlindungan. Kementerian Luar Negeri melalui portal PEDULI WNI menyediakan fasilitas lapor diri, pelayanan administrasi, pengaduan kasus, serta pelacakan status penanganan pengaduan. Sistem tersebut memungkinkan data WNI di luar negeri menjadi lebih terintegrasi sehingga pelayanan dan perlindungan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Aspek pencegahan juga tidak kalah penting. Jalur penempatan nonprosedural dapat meningkatkan kerentanan PMI terhadap eksploitasi, persoalan dokumen, penahanan upah, hingga deportasi. Pemerintah pada Juni 2025, misalnya, mendampingi pemulangan 127 PMI yang dideportasi dari Sabah dan mengingatkan mengenai risiko keberangkatan melalui jalur ilegal atau tidak sesuai prosedur.

Karena itu, perlindungan PMI di Malaysia perlu ditempatkan dalam pendekatan hulu sampai hilir. Diantaranya perekrutan yang transparan, penempatan sesuai prosedur, kontrak kerja yang jelas, edukasi hukum sebelum keberangkatan, pemantauan kondisi kerja, penguatan diplomasi bilateral, layanan pengaduan yang mudah diakses, serta pendampingan hukum ketika terjadi sengketa.

Perlindungan tersebut juga harus memperhatikan perkembangan pasar kerja Malaysia. Pemerintah Indonesia dan pihak Malaysia saat ini membahas perluasan peluang bagi PMI berketerampilan menengah dan tinggi, termasuk sektor kesehatan, perawat dan caregiver, industri strategis, pengelasan, serta hospitality. Arah ini dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi dan standar perlindungan tenaga kerja.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan perlindungan PMI tidak hanya diukur dari jumlah pekerja yang berhasil ditempatkan, tetapi juga dari seberapa kuat negara memastikan mereka bekerja secara aman, memperoleh hak sesuai kontrak dan hukum yang berlaku, serta mendapatkan bantuan ketika menghadapi persoalan.

Penguatan diplomasi ketenagakerjaan Indonesia-Malaysia, pembaruan MoU, peningkatan pendampingan hukum, dan penguatan layanan perwakilan merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola migrasi tenaga kerja yang lebih aman dan berkeadilan. Bagi para pekerja yang mencari penghidupan di luar negeri, kepastian bahwa negara tetap hadir ketika menghadapi persoalan merupakan bagian penting dari perlindungan warga negara Indonesia.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.