Permudah Sertifikasi Halal, Gratiskan Untuk UMKM, Pangkas Birokrasi: Pemerintah Perkuat Industri Halal Dari Akar Rumput

Penguatan industri halal nasional tidak cukup hanya dengan membangun kawasan industri, memperluas pembiayaan, atau mendorong ekspor. Fondasi terpentingnya justru berada di tingkat paling bawah yaitu UMKM dan pedagang kecil yang memproduksi makanan, minuman, serta berbagai produk olahan yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.
Untuk itu, langkah pemerintah untuk memperkuat ekosistem industri halal patut didukung, terutama apabila dibarengi dengan sertifikasi halal yang semakin mudah, gratis bagi UMKM yang memenuhi kriteria, serta birokrasi yang sederhana dan cepat. Kebijakan seperti ini bukan hanya soal administrasi, tetapi merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada pelaku usaha kecil agar mereka dapat naik kelas.
Pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah konkret. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program SEHATI 2026. Pelaku UMK yang memenuhi kriteria skema “self declare” dapat mengajukan sertifikasi tanpa biaya, dengan dukungan pendamping proses produk halal. BPJPH juga menyebut jumlah pendamping telah mencapai lebih dari 111 ribu orang di seluruh Indonesia.
Per 25 September 2026, data BPJPH menunjukkan 931.051 kuota provinsi telah terpakai, ditambah 159.840 kuota nasional, dari total kuota yang tercatat dalam rekapitulasi SEHATI. Ini menunjukkan program sertifikasi gratis tersebut telah dimanfaatkan dalam skala besar.
Namun, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa kemudahan tersebut benar-benar terasa di lapangan. Bagi pedagang kecil, persoalan bukan hanya biaya sertifikasi, tetapi juga waktu, pemahaman prosedur, kelengkapan dokumen, akses pendampingan, dan panjangnya rantai administrasi.
Maka, arah kebijakan berikutnya harus jelas: semakin sedikit meja yang harus didatangi UMKM, semakin sedikit dokumen yang harus diulang, dan semakin banyak proses yang dapat diselesaikan secara digital serta melalui pendampingan langsung.
Sertifikasi halal gratis akan jauh lebih efektif apabila disertai penyederhanaan proses. Pemerintah sudah memiliki basis digital melalui sistem SIHALAL. Pada program SEHATI 2026, pengajuan “self declare” dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi, sementara proses verifikasi dan validasi dibantu oleh Pendamping Proses Produk Halal.
Model seperti ini perlu terus diperkuat. UMKM seharusnya tidak dipaksa memahami birokrasi yang rumit untuk mendapatkan legalitas yang justru bertujuan meningkatkan daya saing produknya. Sesuai harapan masyarakat bahwa kehadiran negara untuk menyederhanakan prosesnya.
Karena itu, integrasi layanan antara BPJPH, pemerintah daerah, kementerian yang membidangi UMKM, Kementerian Perindustrian, perbankan, koperasi, pasar, dan pusat layanan publik perlu diperluas.
BPJPH sendiri pada 2026 telah mendorong keterlibatan pemerintah daerah, perbankan, BUMN/BUMD, lembaga pendamping, hingga sektor swasta dalam membangun ekosistem halal. Di sejumlah daerah juga didorong layanan konsultasi dan sertifikasi halal melalui Mal Pelayanan Publik.
Inilah pola yang perlu diperbesar: UMKM datang ke satu pintu, mendapatkan pendampingan, mengurus sertifikasi, memperoleh akses pembiayaan, kemudian diarahkan menuju pasar yang lebih luas.
Percepatan ini semakin penting karena pemerintah sedang mempersiapkan implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Pemerintah melalui KSP, BPJPH dan berbagai kementerian/lembaga telah melakukan konsolidasi untuk memetakan kesiapan nasional serta mengidentifikasi hambatan menjelang penerapan kewajiban tersebut.
Artinya, beberapa hari menjelang momentum tersebut, pendekatan pemerintah terhadap UMKM harus tetap mengedepankan fasilitasi, edukasi, pendampingan, dan penyederhanaan, bukan semata-mata penegakan aturan. Khusus produk makanan dan minuman UMK, tahapan kewajiban sertifikasi halal memang diarahkan sampai 17 Oktober 2026.
Dengan kata lain, sertifikasi halal gratis dan birokrasi sederhana merupakan instrumen penting agar kewajiban tersebut tidak dipersepsikan sebagai beban baru, melainkan sebagai kesempatan menaikkan kelas usaha.
Sertifikat halal akan semakin bernilai apabila setelah mendapat sertifikasi, UMKM memperoleh akses terhadap modal, mesin produksi, kemasan, digitalisasi, dan pasar. Di sinilah kolaborasi dengan sektor perbankan menjadi penting.
OJK mencatat pembiayaan UMKM telah mencapai Rp1.948,72 triliun dan pada 2026 OJK terus mendorong penguatan ekosistem pembiayaan UMKM. POJK Nomor 19 Tahun 2025 juga mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM dengan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, termasuk percepatan proses bisnis dan pemanfaatan teknologi.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa konektivitas antara industri halal dan industri keuangan syariah penting untuk memperluas akses pembiayaan. Pada Agustus 2026, BI bahkan mempertemukan 20 bank umum syariah/unit usaha syariah dengan 51 korporasi melalui “business matching” untuk menjajaki solusi pembiayaan.
Dengan demikian, arah kebijakan yang ideal adalah membangun rantai ekosistem lengkap. Melalui tahapan diantaranya sertifikasi halal, legalitas usaha, pembiayaan, peningkatan kapasitas produksi, penguatan merek dan kemasan, digitalisasi, perluasan pasar, hingga ekspor.
Disinilah industri halal dapat berubah dari sekedar kewajiban administratif menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru.
Kementerian Perindustrian juga terus mendorong pengembangan ekosistem industri halal dan kawasan industri halal agar pelaku usaha semakin mudah memenuhi standar serta memperluas pasar.
Untuk itu, pemerintah pusat perlu menjaga agar kebijakan industri halal tidak berhenti pada angka jumlah sertifikat. Yang harus diukur adalah berapa banyak UMKM yang setelah memperoleh sertifikat kemudian meningkatkan produksi, memperoleh pembiayaan, membuka lapangan kerja, masuk ke ritel modern, masuk platform digital, dan menembus pasar ekspor.
Dengan langkah tersebut, sertifikasi halal tidak lagi dipandang sebagai tambahan kewajiban, melainkan menjadi tiket UMKM untuk naik kelas.
Pada saat yang sama, kolaborasi Kementerian Perindustrian, BPJPH, Kementerian UMKM, pemerintah daerah, perbankan, lembaga keuangan syariah, dan dunia usaha perlu dibuat semakin terintegrasi.
Indonesia tidak cukup hanya menjadi pasar produk halal dunia. Indonesia harus mampu menjadi tempat produk halal diproduksi, dibiayai, dikembangkan, dipasarkan, dan akhirnya diekspor ke dunia.
Dan pintu masuk menuju cita-cita tersebut harus dibuat sederhana, yaitu permudah sertifikasi, gratiskan bagi UMKM yang berhak, pangkas birokrasi, perkuat pendampingan, buka akses pembiayaan, dan kemudian dorong produk lokal naik kelas dan menembus pasar global. Itulah bentuk nyata negara membangun industri halal dari akar rumput sampai pasar internasional.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
