Presiden Prabowo Dorong Hukum yang Sederhana dan Melayani: Deregulasi Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Indonesia

Arahan Presiden Prabowo Subianto agar regulasi disederhanakan dan prosedur yang berbelit-belit dihilangkan merupakan langkah strategis untuk membangun pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Hukum tidak semestinya menjadi penghambat pembangunan, melainkan harus menjadi landasan yang memberikan kepastian, melindungi masyarakat, serta membuka ruang bagi kemajuan ekonomi nasional.
Pesan tersebut kembali ditegaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa peraturan yang tidak lagi diperlukan harus ditinjau, proses yang rumit perlu disederhanakan, dan perizinan harus dipercepat.
Arahan ini patut diapresiasi sebagai bagian dari agenda reformasi hukum dan birokrasi pemerintah pusat. Sebab, kualitas pemerintahan bukan hanya diukur dari banyaknya peraturan yang berhasil diterbitkan, melainkan juga dari seberapa jauh aturan tersebut memberikan kepastian hukum, memudahkan pelayanan, dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyederhanaan regulasi seringkali dipahami sebatas mengurangi jumlah peraturan. Padahal, substansi yang lebih penting adalah memastikan setiap aturan memiliki tujuan yang jelas, tidak saling bertentangan, tidak tumpang tindih, dan benar-benar diperlukan.
Dalam praktiknya, masyarakat maupun pelaku usaha dapat menghadapi kesulitan ketika satu urusan harus melewati terlalu banyak prosedur, melibatkan berbagai instansi, atau memenuhi persyaratan yang tidak selaras. Kondisi seperti ini berpotensi meningkatkan biaya administrasi, memperlambat investasi, dan mengurangi efektivitas pelayanan publik.
Untuk itu, arahan Presiden Prabowo memiliki relevansi yang kuat dengan kebutuhan Indonesia saat ini. Pemerintah harus mampu menciptakan tata kelola yang sederhana tanpa mengorbankan kepastian hukum, pengawasan, transparansi, dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
Presiden sebelumnya juga telah menyampaikan pandangan serupa pada Konferensi Infrastruktur Internasional 2025. Menurut laporan ANTARA, pada 12 Juni 2025, Prabowo menekankan bahwa regulasi pemerintah harus fleksibel, efisien, dan tidak bertele-tele. Ia mencontohkan penyederhanaan jalur distribusi pupuk bersubsidi agar penyalurannya lebih langsung kepada kelompok tani.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa deregulasi bukan hanya agenda administratif di atas meja kementerian. Jika dilaksanakan secara konsisten, penyederhanaan aturan dapat menyentuh kebutuhan riil masyarakat, mulai dari petani yang memerlukan pupuk, pengusaha yang mengurus perizinan, hingga warga yang membutuhkan pelayanan pemerintah secara cepat dan transparan.
Urgensi arahan Presiden Prabowo juga didukung data resmi pemerintah. Dalam publikasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Juli 2026, tercatat 57.512 peraturan di tingkat pusat dan 264.353 peraturan di tingkat daerah, berdasarkan data per 20 Juli 2026.
Data tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan reformasi regulasi tidak cukup dilakukan oleh satu kementerian. Diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan aturan yang berlaku saling mendukung.
Kemenko Kumham Imipas juga menyoroti bahwa penumpukan regulasi tanpa harmonisasi dapat memunculkan konflik aturan, multitafsir, inkonsistensi, dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun investor. Pemerintah mendorong integrasi data regulasi agar evaluasi dapat dilakukan berdasarkan informasi yang akurat dan mutakhir.
Dengan demikian, arahan Prabowo bukan sekedar pesan untuk mengurangi birokrasi. Arahan tersebut menjawab persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan, yaitu bagaimana menghadirkan sistem hukum yang tertib, konsisten, mudah dipahami, dan mampu mengikuti kebutuhan pembangunan.
Komitmen penyederhanaan regulasi juga mulai terlihat melalui langkah yang dilaporkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum pada 15 Oktober 2026, Supratman menyatakan bahwa 195 Peraturan Menteri Hukum telah di deregulasi menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum. Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang 2026 hingga Oktober, Kementerian Hukum mencatat 970 permohonan harmonisasi peraturan di tingkat pusat dan 10.300 permohonan di tingkat daerah.
Angka-angka tersebut perlu dibaca secara proporsional. Penyederhanaan dari 195 menjadi 34 merupakan capaian administratif yang konkret, tetapi dampak akhirnya tetap perlu dinilai melalui kualitas aturan yang dihasilkan, kemudahan layanan, kepastian hukum, serta pengurangan beban masyarakat dan pelaku usaha.
Di sinilah pentingnya memastikan bahwa deregulasi tidak berhenti pada penggabungan atau pengurangan jumlah peraturan. Pemerintah perlu mengukur apakah prosedur benar-benar menjadi lebih singkat, apakah persyaratan yang berulang telah dihapus, dan apakah masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah.
Apabila pendekatan tersebut diterapkan secara konsisten, langkah Kementerian Hukum dapat menjadi contoh bagi kementerian dan pemerintah daerah lainnya dalam membangun tata kelola regulasi yang lebih efektif.
Hal penting yang perlu digaris bawahi adalah bahwa penyederhanaan regulasi tidak boleh diartikan sebagai pelonggaran hukum tanpa batas. Negara tetap membutuhkan aturan yang tegas untuk memberantas korupsi, melindungi hak masyarakat, menjaga lingkungan, mengawasi kegiatan usaha, dan memastikan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.
Oleh karena itu, reformasi hukum yang baik harus berjalan dengan tiga prinsip utama.
Pertama, aturan harus sederhana dan mudah dipahami. Masyarakat tidak seharusnya membutuhkan proses yang panjang hanya untuk memahami hak, kewajiban, atau persyaratan suatu layanan.
Kedua, pelayanan harus cepat, transparan, dan akuntabel. Penyederhanaan prosedur perlu disertai digitalisasi layanan, keterbukaan informasi, standar waktu penyelesaian, serta mekanisme pengaduan yang efektif.
Ketiga, kepastian hukum harus tetap menjadi prioritas. Peraturan yang penting bagi perlindungan publik dan penegakan hukum harus dipertahankan. Aturan yang tumpang tindih perlu diselaraskan, sedangkan aturan yang sudah tidak relevan harus dievaluasi melalui prosedur yang sah.
Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur antara lain metode omnibus, pembentukan peraturan secara elektronik, dan penguatan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Dengan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi, pemerintah dapat memastikan bahwa regulasi tidak hanya efisien bagi birokrasi, tetapi juga adil dan bermanfaat bagi orang-orang yang harus mematuhinya.
Penyederhanaan regulasi juga memiliki arti strategis bagi perekonomian Indonesia. Pelaku usaha membutuhkan kepastian tentang perizinan, kewajiban administratif, standar operasional, dan waktu pengambilan keputusan. Ketidakjelasan aturan dapat meningkatkan biaya usaha serta menghambat keputusan investasi.
Sebaliknya, prosedur yang lebih sederhana dan konsisten dapat membantu dunia usaha menjalankan kegiatan secara lebih efisien, mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi.
Namun, keberhasilan tersebut tidak boleh hanya diukur dari banyaknya izin yang dipangkas. Pemerintah juga harus memastikan bahwa penyederhanaan tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan, menurunkan standar keselamatan, atau menghilangkan perlindungan terhadap pekerja dan lingkungan.
Oleh sebab itu, koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah menjadi kunci. Penyederhanaan di tingkat pusat harus diikuti keselarasan pelaksanaan di daerah agar masyarakat tidak kembali menghadapi prosedur berbeda untuk urusan yang sama.
Arahan Presiden Prabowo akan semakin bermakna apabila diterjemahkan menjadi agenda kerja yang terukur. Pemerintah pusat dapat memperkuat pelaksanaannya melalui beberapa langkah berikut:
Pertama, audit regulasi secara berkala: memetakan aturan yang tumpang tindih, tidak relevan, atau menimbulkan ketidakpastian.
Kedua, harmonisasi pusat dan daerah: menyelaraskan peraturan agar tidak saling bertentangan dan tidak menciptakan hambatan baru.
Ketiga, digitalisasi dan keterbukaan: menyediakan akses yang mudah terhadap peraturan terbaru, status keberlakuan, serta prosedur layanan.
Keempat, pengukuran dampak: memantau waktu pengurusan izin, biaya administrasi, jumlah prosedur, dan tingkat kepuasan masyarakat.
Kelima, pengawasan yang konsisten: memastikan penyederhanaan tidak menjadi alasan untuk mengurangi akuntabilitas maupun melemahkan perlindungan hukum.
Langkah-langkah ini penting agar reformasi regulasi tidak berhenti sebagai program administratif, tetapi benar-benar mengubah pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan pemerintah.
Dengan kata lain, arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan regulasi dan menghilangkan prosedur yang berbelit merupakan arah kebijakan yang relevan dengan kebutuhan reformasi pemerintahan Indonesia. Pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ditambah langkah deregulasi terhadap 195 peraturan menjadi 34 peraturan, memberikan gambaran bahwa agenda tersebut mulai diterjemahkan ke dalam tindakan konkret.
Pekerjaan selanjutnya adalah memastikan hasil penyederhanaan benar-benar dirasakan masyarakat. Keberhasilan reformasi hukum harus terlihat dari pelayanan yang semakin mudah, proses perizinan yang semakin pasti, biaya administrasi yang lebih efisien, serta penegakan hukum yang tetap adil dan transparan.
Pada akhirnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang membuat masyarakat semakin sulit bergerak, melainkan hukum yang memberikan kepastian, melindungi kepentingan rakyat, dan memungkinkan pembangunan berjalan secara bertanggung jawab.
Jika arahan Presiden Prabowo dijalankan secara konsisten oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, penyederhanaan regulasi berpotensi menjadi salah satu fondasi penting bagi pemerintahan yang lebih efektif, iklim usaha yang lebih sehat, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
