
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar pada 1 Mei 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Salah satu kebijakan utama yang diumumkan adalah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk terkait upah, kondisi kerja, dan hak-hak dasar lainnya. Regulasi tersebut telah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade sebelum akhirnya disahkan.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan ini mengatur pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, dengan porsi minimal 92 persen untuk pengemudi. Regulasi ini juga mencakup jaminan sosial seperti perlindungan kecelakaan kerja dan akses terhadap layanan kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas ini dibentuk untuk mengantisipasi dan menangani potensi gelombang PHK serta memberikan perlindungan kepada pekerja yang terdampak.
Presiden Prabowo juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi Nomor 188 dari International Labour Organization. Konvensi ini berfokus pada perlindungan dan peningkatan kesejahteraan awak kapal perikanan. Sebagai bagian dari implementasinya, direncanakan pembangunan ribuan kampung nelayan serta penyediaan infrastruktur pendukung.
Selain kebijakan tersebut, Presiden Prabowo turut menyampaikan sejumlah program lain yang mendukung kesejahteraan pekerja, seperti kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, serta keringanan iuran jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Presiden Prabowo juga menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya reformasi regulasi di bidang tenaga kerja.
Rangkaian kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan di berbagai sektor, termasuk sektor informal dan ekonomi digital.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
