Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp52 Triliun dan Penguasaan Kembali Jutaan Hektare Hutan

12 Okt 20267Foto MonskyMonsky
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan pemerintah dalam menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan pemerintah dalam menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan penyerahan penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun. Dengan capaian itu, total penerimaan yang diserahkan hingga tahap kedelapan mencapai sekitar Rp52 triliun.

Satgas PKH juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 6,2 juta hektare dan sektor pertambangan seluas sekitar 14.633 hektare. Pada tahap kedelapan, sebanyak 259.230,73 hektare kawasan hutan diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Penyerahan penerimaan negara dilakukan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, sedangkan lahan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Presiden Prabowo mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara. Ia menegaskan pemerintah akan terus menindak praktik korupsi, kecurangan, dan pelanggaran yang merugikan kepentingan bangsa.

Presiden juga menyebut kawasan hutan seluas 6,2 juta hektare yang berhasil dikuasai kembali memiliki nilai hampir Rp400 triliun. Menurutnya, kekayaan negara tersebut berpotensi mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, seperti perbaikan sekolah dan fasilitas kesehatan, pembangunan rumah, serta peningkatan infrastruktur.

Selain penertiban kawasan hutan, Presiden menyoroti perlunya penguatan kapasitas aparat pengawasan. Saat ini, menurut Presiden, Indonesia memiliki sekitar 4.500 polisi hutan untuk mengawasi kawasan hutan yang sangat luas.

Pemerintah merencanakan penambahan jumlah polisi hutan secara bertahap hingga 70 ribu personel. Untuk 2027, Presiden menyampaikan target peningkatan jumlah personel menjadi 21 ribu orang.

Presiden juga menekankan pentingnya pembenahan institusi, pemberantasan penyelundupan, serta pemberian penghargaan kepada aparat yang berprestasi. Ia meminta upaya penegakan hukum dilanjutkan secara konsisten.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan capaian Satgas PKH merupakan bagian dari upaya negara menjaga kekayaan alam, menegakkan hukum, dan memastikan sumber daya negara dapat dimanfaatkan bagi kemakmuran masyarakat.

Pemerintah menyatakan penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara akan terus dilanjutkan. Tahap berikutnya mencakup pengawasan terhadap kawasan yang telah dikuasai kembali serta pengelolaan aset agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.


Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.