Saatnya Penanganan Luar Biasa Berbasis Pencegahan Dalam Mengatasi Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ujian serius bagi kemampuan negara menjaga lingkungan, kesehatan masyarakat, sekaligus melindungi aset ekonomi nasional. Desakan sejumlah legislator agar pemerintah melakukan penanganan karhutla secara lebih luar biasa patut dipandang bukan semata sebagai kritik, melainkan sebagai dorongan untuk memperkuat respons negara menghadapi ancaman yang semakin kompleks.
Data terbaru menunjukkan persoalan ini memang tidak boleh dianggap sebagai kebakaran musiman biasa. Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla nasional periode Januari - Juli 2026 mencapai sekitar 202 ribu hektare, dengan sekitar 57 persen berada di kawasan hutan dan 43 persen berada di luar kawasan hutan atau APL. Kalimantan Barat, Papua Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Riau termasuk provinsi dengan luasan kejadian terbesar.
Pada saat yang sama, pemerintah memproyeksikan risiko karhutla mencapai puncaknya pada Agustus - September 2026. Dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada 10 Agustus, pemerintah memperkuat operasi darat dan menetapkan enam provinsi sebagai prioritas, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Hingga 9 Agustus, luas lahan terbakar di enam provinsi tersebut tercatat sekitar 48.889,69 hektare.
Di balik desakan tersebut, terdapat satu fakta penting yang patut diapresiasi yakni pemerintah tidak tinggal diam.
Dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan BNPB, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BMKG, TNI dan Polri pada 10 Agustus menunjukkan bahwa pemerintah telah menempatkan karhutla sebagai persoalan lintas sektor. Pemerintah juga memperkuat operasi darat menghadapi puncak risiko Agustus–September.
Kementerian Kehutanan juga telah mengembangkan pola penanganan yang menggabungkan operasi darat, pemantauan, patroli, dukungan udara, serta operasi modifikasi cuaca. Di Riau, misalnya, pemerintah sebelumnya mengerahkan personel Manggala Agni bersama unsur TNI, Polri, BPBD dan masyarakat, sekaligus menggunakan helikopter untuk patroli dan water bombing. Operasi modifikasi cuaca juga dilakukan bersama BMKG dan TNI AU untuk meningkatkan kelembapan lahan.
Di tingkat lapangan, respons cepat juga terlihat dalam sejumlah kejadian terbaru. BNPB melaporkan kebakaran lahan di berbagai daerah pada 19 - 20 Agustus, termasuk Penajam Paser Utara, Belitung Timur, Bondowoso, Blitar, Magetan, Paser dan Kutai Kartanegara. Dalam sejumlah kasus, tim gabungan berhasil memadamkan api pada hari yang sama atau mencegah kebakaran meluas. Fakta ini menunjukkan bahwa negara memiliki kapasitas untuk bertindak cepat. Tantangannya sekarang adalah bagaimana kapasitas tersebut dinaikkan dari respons cepat menjadi sistem pencegahan permanen.
Karhutla mempunyai karakter berbeda dengan bencana yang datang secara tiba-tiba. Gempa bumi tidak bisa diprediksi secara pasti kapan terjadi, tetapi risiko karhutla dapat dipetakan. Lokasi rawan dapat diketahui, musim kemarau dapat diperkirakan, titik panas dapat dipantau satelit, kondisi gambut dapat diukur, desa rawan dapat dipetakan, bahkan sejumlah lokasi kebakaran berulang sudah diketahui. Untuk itu, kebakaran yang terjadi berulang di lokasi yang sama seharusnya tidak lagi diperlakukan sebagai kejadian yang sepenuhnya tidak terduga.
Istilah “penanganan luar biasa” tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai memperbanyak helikopter atau memperbesar operasi pemadaman. Penanganan luar biasa harus berarti perubahan paradigma. Diantaranya:
Pertama, pemerintah perlu mengubah indikator keberhasilan. Bukan hanya mengukur keberhasilan dari berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari berapa banyak titik api yang berhasil dicegah.
Kedua, wilayah dengan sejarah kebakaran berulang harus mendapatkan status prioritas permanen selama periode risiko tinggi. Pemerintah pusat dan daerah perlu mempunyai peta mikro yang menunjukkan desa, konsesi, kawasan konservasi, gambut, dan lahan masyarakat yang memiliki tingkat risiko paling tinggi.
Ketiga, sistem peringatan dini harus bergerak dari sekadar mendeteksi titik panas menjadi sistem komando cepat. Begitu satelit mendeteksi anomali panas di wilayah rawan, informasi harus langsung diteruskan kepada petugas lapangan, BPBD, Manggala Agni, aparat keamanan dan pemerintah desa.
Keempat, pembasahan gambut harus menjadi investasi pencegahan, bukan hanya respons setelah kebakaran terjadi. Embung, sekat kanal, sumur bor dan sumber air harus tersedia sebelum api muncul.
Kelima, masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem pertahanan lingkungan. Masyarakat Peduli Api perlu diperkuat dengan peralatan, pelatihan, insentif dan akses komunikasi cepat. Pemerintah tidak mungkin memenangkan perang melawan karhutla hanya dengan mengandalkan aparat.
Aspek lain yang tidak boleh ditawar adalah penegakan hukum. Karhutla bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga persoalan tata kelola. Jika kebakaran terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan, proses hukum harus berjalan secara transparan dan konsisten. Namun penegakan hukum juga harus berbasis bukti. Jangan sampai masyarakat kecil otomatis menjadi kambing hitam sementara aktor yang memiliki kemampuan dan kepentingan ekonomi justru luput dari pemeriksaan.
Oleh sebab itu, teknologi pemantauan, citra satelit, data konsesi, riwayat kebakaran dan investigasi lapangan harus diintegrasikan. Pemerintah perlu membangun sistem yang mampu menjawab tiga pertanyaan sederhana: Di mana api muncul? Siapa yang menguasai lahan? Dan apa penyebabnya? Pendekatan seperti ini akan membuat penegakan hukum lebih adil sekaligus memberikan efek jera.
Pemerintah telah mulai memperluas pendekatan penanganan. Pada 13 Agustus, rapat koordinasi tingkat menteri membahas dampak karhutla terhadap kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi masyarakat, dengan sejumlah provinsi menjadi prioritas antisipasi. Langkah ini harus terus diperkuat. Puskesmas di wilayah rawan perlu memiliki kesiapan menghadapi gangguan pernapasan. Sekolah harus mempunyai protokol pembelajaran ketika kualitas udara memburuk. Informasi kualitas udara harus mudah diakses masyarakat. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan masyarakat dengan aktivitas diluar ruangan harus mendapat perlindungan khusus. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak berhenti ketika api padam. Negara harus memastikan dampaknya terhadap manusia juga ditangani.
Desakan legislator agar penanganan karhutla dilakukan secara luar biasa seharusnya tidak dilihat sebagai pertentangan antara DPR dan pemerintah. Justru sebaliknya, ini adalah momentum untuk memperkuat orkestrasi nasional. Pemerintah mempunyai instrumen eksekusi. DPR memiliki fungsi pengawasan dan anggaran. Pemerintah daerah memahami kondisi lapangan. TNI dan Polri memiliki kapasitas mobilisasi. Manggala Agni memiliki keahlian pemadaman. BMKG memiliki informasi cuaca. Masyarakat memiliki pengetahuan lokal. Jika seluruh kekuatan tersebut bergerak dengan data dan komando yang terintegrasi, Indonesia memiliki peluang besar memutus siklus karhutla.
Inilah makna sesungguhnya dari penanganan luar biasa yakni bukan sekedar pemadaman yang lebih besar, melainkan pencegahan yang lebih cerdas, koordinasi yang lebih solid, teknologi yang lebih cepat, masyarakat yang lebih berdaya, serta penegakan hukum yang lebih tegas. Indonesia tidak boleh membiarkan karhutla menjadi ritual tahunan setiap musim kemarau. Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk mengubahnya dari siklus kebakaran menjadi sistem pencegahan.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah bukan hanya ketika api berhasil dipadamkan. Keberhasilan terbesar adalah ketika api tidak sempat membesar, asap tidak sampai mengancam warga, hutan tetap berdiri, dan masyarakat dapat menjalani kehidupan tanpa rasa takut menghadapi musim kemarau. Itulah penanganan karhutla yang benar-benar luar biasa.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
