
Pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Komitmen ini ditegaskan untuk menjamin perlindungan konsumen sekaligus menjaga standar nasional di tengah peningkatan kerja sama perdagangan kedua negara.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia dan Amerika Serikat sepakat memperkuat mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal luar negeri di AS. Skema ini memungkinkan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga di Amerika diakui di Indonesia, sepanjang telah memenuhi standar yang disepakati kedua pihak.
Pemerintah menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak berarti penghapusan kewajiban halal. Produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia tetap wajib bersertifikat halal atau mencantumkan label non halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah pengakuan timbal balik ini dinilai dapat mempercepat proses perdagangan tanpa mengurangi standar perlindungan konsumen. Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha tidak perlu menjalani proses sertifikasi berulang, sehingga biaya dan waktu distribusi dapat ditekan.
Selain aspek halal, kerjasama regulasi juga diperkuat di bidang keamanan dan mutu produk. Indonesia mengakui izin edar yang diterbitkan oleh U.S. Food and Drug Administration (FDA) sebagai bukti pemenuhan standar keamanan dan efektivitas. Meski demikian, produk tetap wajib melalui proses administrasi dan pengawasan oleh otoritas di Indonesia.
Pemerintah menilai sinergi ini justru memperkuat sistem pengawasan, karena standar global yang ketat dapat berjalan selaras dengan ketentuan nasional. Pengawasan tetap dilakukan, dan Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran keamanan, mutu, maupun ketentuan halal.
Kesepakatan ART sendiri membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk unggulan Indonesia sekaligus mendorong arus investasi dan kerja sama teknologi. Dalam konteks tersebut, penguatan kerjasama sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem perdagangan yang efisien, transparan, dan tetap berpijak pada kepentingan nasional.
Dengan tetap diberlakukannya kewajiban halal serta adanya pengakuan standar internasional yang terukur, pemerintah optimistis kesepakatan dagang RI–AS dapat berjalan seimbang: meningkatkan daya saing ekonomi sekaligus menjaga perlindungan konsumen di dalam negeri.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
