Tap MPR Jadi Tembok Terakhir: Upaya Pemerintah Menjadikan Soeharto Pahlawan Tersandung Reformasi yang Belum Selesai

5 Nov 2025232Foto WidodoWidodo
9014190738 bde86311f1 o

Pemerintah bersiap menobatkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Namun rencana itu justru menabrak tembok sejarah: TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Sebuah ketetapan yang lahir justru untuk menandai akhir dari kekuasaan Orde Baru yang penuh korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kini, 27 tahun setelah reformasi, Tap itu kembali hidup — bukan karena dibangkitkan, tapi karena pemerintah sendiri ingin melangkah terlalu jauh mundur.


Tap yang Tak Bisa Dihapus

Profesor Riset Purnabakti BRIN Asvi Warman Adam mengungkap bahwa rencana pemberian gelar itu secara hukum masih terganjal Tap MPR yang tak bisa dicabut.
Ia mengutip surat resmi dari pimpinan MPR kepada Fraksi Golkar tertanggal 24 Oktober 2024. Surat itu menegaskan: MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencabut ketetapan yang masih berlaku.

“TAP itu tetap berlaku sampai tercapainya pemerintahan yang benar-benar bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Asvi.

Dengan kata lain, negara ini belum memenuhi syarat dasar yang pernah ditetapkan reformasi: pemerintahan yang bersih. Maka, wajar jika Tap XI/MPR/1998 kini berdiri sebagai pengingat keras — bahwa penghormatan tak boleh diberikan sebelum pertanggungjawaban dituntaskan.


Bayang-bayang Supersemar dan Kasus Tak Selesai

Asvi juga menyinggung tanggungan hukum yang belum tuntas, termasuk kasus Yayasan Supersemar, salah satu yayasan raksasa yang dulu berada di bawah kendali Soeharto.

Pengadilan sudah memutuskan yayasan itu harus mengembalikan dana kerugian negara, hingga ke tahap peninjauan kembali. Tapi, sebagian kewajiban itu belum dibayar hingga hari ini.

“Kalau negara belum menuntaskan kerugian, bagaimana bisa menobatkan pelaku sejarahnya sebagai pahlawan?” ujar Asvi.

Lebih jauh, Asvi memperingatkan: langkah pemerintah ini bisa menutup upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat era Orde Baru. Dari penembakan misterius, Tanjung Priok, Talangsari, sampai Tragedi 1998 — semuanya belum tersentuh pengadilan yang adil.

“Gelar pahlawan bagi Soeharto bisa menutup pintu bagi penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu,” tegasnya.


Pemerintah: Prosedur Sudah Dilalui

Namun, pemerintah bergeming. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut nama Soeharto termasuk dalam 40 tokoh nasional yang diajukan Kementerian Sosial ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

Ia bersikukuh bahwa semua nama telah melewati proses verifikasi berlapis — mulai dari seminar publik hingga penilaian lintas disiplin.

“Prosesnya panjang, berulang, dan sesuai mekanisme,” ujar Gus Ipul.

Sementara Menteri Kebudayaan dan Ketua Dewan GTK, Fadli Zon, memastikan seluruh nama yang diajukan sudah memenuhi syarat formal.
“Secara kriteria, semuanya sudah memenuhi syarat,” katanya.

Nama-nama itu, termasuk Soeharto, kini menunggu keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto.


Dari Perspektif Hukum: Alarm Kemunduran Demokrasi

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti justru melihat rencana ini sebagai tanda bahaya — a democratic regression in disguise.
Ia menyebutnya alarm kemunduran reformasi, sebuah langkah simbolik yang bisa membuka jalan kembali ke masa otoriter.

“Ini seperti membuka jalur pulang ke masa lalu. Kalau legitimasi reformasi hilang, maka pembatasan kekuasaan yang lahir dari amandemen UUD 45 juga bisa tergerus,” ujar Bivitri.

Bivitri mengingatkan, seluruh amandemen UUD 1945 pada 1999–2002 lahir dari trauma atas kekuasaan Soeharto: masa jabatan presiden yang tak terbatas, ketiadaan Mahkamah Konstitusi, dan absennya jaminan HAM.

“Bayangkan kalau legitimasi reformasi itu hilang hanya karena simbol penghargaan. Maka kita sedang membuka pintu untuk kembali pada sistem lama yang tak punya batas,” katanya.

Ia juga menegaskan, tidak ada dasar hukum bagi pencabutan Tap MPR pasca-2002. Sejak perubahan konstitusi, MPR sudah tak lagi bisa menerbitkan atau mencabut Tap.

“Jadi kalau dikatakan sudah legal, itu salah. Tidak ada Tap MPR baru setelah 2002,” ujarnya tegas.


Antara Penghormatan dan Penghapusan Ingatan

Di atas kertas, gelar pahlawan adalah bentuk penghormatan. Tapi di bawahnya, ada risiko penghapusan ingatan kolektif bangsa.

Mengabadikan nama Soeharto di daftar pahlawan nasional bukan sekadar menambah deret tanda jasa, tapi bisa berarti menghapus jejak luka yang belum pernah benar-benar diobati.

Apakah bangsa ini siap memberi mahkota kehormatan kepada sosok yang pernah membuat rakyatnya sendiri takut berbicara?
Atau, seperti Tap MPR yang masih tegak di sana, apakah bangsa ini masih punya keberanian untuk jujur pada sejarahnya sendiri?


Kalimat terakhir bisa menjadi penutup versi majalah:

Karena sejarah bukan hanya tentang siapa yang menang — tapi siapa yang berani mengakui kesalahan.

 

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.