
Pemerintah resmi menaikkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 menjadi Rp 55 triliun atau meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49 triliun. Pencairan THR telah dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi dalam rangka mendorong konsumsi rumah tangga pada periode Ramadhan dan Idul Fitri.
THR 2026 diberikan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah menerima alokasi Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan mendapatkan Rp 12,7 triliun.
Komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.
Selain THR ASN, pemerintah juga memastikan kenaikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi. Total BHR 2026 mencapai Rp220 miliar atau dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp105–110 miliar.
BHR tersebut akan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi. Perusahaan aplikator seperti GoTo dan Grab disebut telah berkomitmen meningkatkan alokasi dana masing-masing.
Pemerintah menargetkan penyaluran BHR dilakukan paling cepat H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Adapun ketentuan penerima mengacu pada mitra yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir, dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 berada pada kisaran 5,4–5,6 persen, didorong oleh peningkatan konsumsi rumah tangga selama momentum Lebaran.
Pemerintah juga menegaskan bahwa sektor swasta wajib membayarkan THR karyawan secara penuh tanpa dicicil paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
