
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan rencana penerapan bahan bakar biodiesel B50 yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2026. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari implementasi B40 yang telah diberlakukan secara nasional sejak 2025.
B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri dari 50 persen biodiesel (B100) berbasis minyak nabati, seperti kelapa sawit, dan 50 persen bahan bakar solar (B0). Program ini dirancang untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa hasil sementara uji coba menunjukkan kinerja yang baik. Pengujian dilakukan pada mesin diesel di sektor pertambangan dengan karakteristik beban kerja tinggi.
“Performa mesin stabil dan tidak ditemukan gangguan signifikan,” ujarnya.
Hingga akhir Maret 2026, pengujian ketahanan dinamis telah mencapai lebih dari 900 jam operasional tanpa indikasi gangguan yang disebabkan oleh kualitas bahan bakar. Pengujian juga mencakup aspek kualitas bahan bakar, kinerja mesin, ketahanan operasional, serta stabilitas penyimpanan.
Dari sisi teknis, B50 dinyatakan memenuhi spesifikasi yang telah disepakati, termasuk parameter kandungan air, stabilitas oksidasi, dan kandungan Fatty Acid Methyl Ester (FAME). Hal ini menunjukkan kesiapan bahan bakar tersebut untuk digunakan pada sektor non-otomotif, seperti pertambangan.
Sementara itu, uji lapangan yang dilakukan oleh pelaku usaha menunjukkan hasil serupa. Perbandingan penggunaan B40 dan B50 pada alat berat menunjukkan tidak adanya gangguan signifikan pada performa mesin. Namun, terdapat peningkatan konsumsi bahan bakar sekitar 1–3 persen pada penggunaan B50.
Meski demikian, peningkatan tersebut masih dalam batas yang dapat diterima dan tidak berdampak signifikan terhadap produktivitas operasional.
Pemerintah menyatakan akan melanjutkan pengujian B50 ke berbagai sektor lain, termasuk transportasi, pembangkit listrik, kereta api, dan alat mesin pertanian. Hasil pengujian ini akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan standar teknis sebelum implementasi secara luas.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan penguatan ketahanan energi nasional, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta peningkatan pemanfaatan sumber daya energi domestik.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
