Politik Bebas Aktif Non-Blok sebagai Senjata Prabowo masuk BRICS
Politik luar negeri Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 1999, merupakan kebijakan, sikap dan langkah pemerintah untuk melakukan hubungan internasional. Berlandaskan prinsip “Bebas dan Aktif”, politik ini memungkinkan Indonesia menentukan sikap independen dan tidak terikat pada kekuatan tertentu. Melalui prinsip ini, Indonesia berkontribusi aktif dalam penyelesaian konflik global dan mempromosikan perdamaian, kemerdekaan, serta keadilan sosial. Politik bebas aktif...
