Dua Tahun Prabowo-Gibran: Wajah Baru Penegakan Hukum yang Patut Diapresiasi

21 Okt 20263FFajri Yanuar
images (9) cropped

Selama ini, banyak orang pesimis setiap kali bicara soal penegakan hukum di Indonesia. Rasanya selalu ada saja alasan untuk sinis melihat hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Namun, dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sepertinya ingin membantah stigma itu. Bukan dengan janji, tapi dengan tindakan nyata.

 

Kejaksaan Agung dan Polri mencatat setidaknya 24 perkara besar yang diusut selama periode ini. Angka itu bukan sekadar laporan tahunan yang lalu dilupakan. Itu adalah bukti bahwa negara ini serius membongkar praktik kotor yang selama ini menggerogoti uang rakyat.

 

Coba lihat apa yang terjadi tiga hari setelah Prabowo dilantik. Kejagung langsung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur. Ini bukan perkara biasa. Seorang hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru diduga mengatur putusan, ini masalah serius yang berani di bongkar.

 

Kemudian ada kasus importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara. Memang, belakangan ia mendapat abolisi dari Presiden menjelang HUT ke-80 RI pada 1 Agustus 2025. Soal abolisi, publik boleh saja berbeda pendapat. Tapi yang perlu dicatat, seorang mantan menteri bisa diadili, dipidana, dan menjalani proses hukum. Fakta itu saja sudah cukup menunjukkan tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kalau dulu kita sering dengar menteri hanya "dipanggil lalu pulang", sekarang tidak lagi.

 

Yang gak kalah menghebohkan adalah dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023. Sebanyak 18 tersangka ditetapkan, termasuk Riva Siahaan dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid. Kerugian sebesar Rp13,4 triliun itu bukan main-main. Itu setara dengan anggaran kesehatan untuk jutaan warga. Bayangkan berapa banyak sekolah atau puskesmas yang bisa dibangun dengan uang sebesar itu. Di sinilah kita sadar, korupsi bukan sekadar kejahatan individu, tapi perampasan hak publik secara massal.

 

Di sektor pendidikan, kasus pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim menjadi tamparan keras. Kerugian negara yang awalnya ditaksir Rp1,9 triliun dikoreksi menjadi Rp1,5 triliun. Nadiem divonis 10 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp809 miliar, sebelum akhirnya hukumannya diringankan menjadi sembilan tahun dengan uang pengganti Rp548 miliar. Ini pengingat pahit bahwa program yang katanya untuk digitalisasi pendidikan pun bisa jadi celah korupsi jika dikelola tanpa integritas.

 

Lalu ada kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025. Peristiwa ini sempat memicu kemarahan publik dan permintaan maaf Kapolri. Tujuh anggota Polri ditangkap. Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sementara Bripka Rohmat didemosi tujuh tahun. Lima anggota lainnya diminta meminta maaf secara tertulis dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Ini bukan perkara yang bisa dianggap enteng. Nyawa seorang warga sipil melayang di tengah demonstrasi. Tapi setidaknya, akuntabilitas internal ditegakkan. Polri tidak berlindung di balik tembok institusi.

 

Dari kasus yang dirinci dalam laporan Harian Jogja tersebut, kita bisa melihat pola yang jelas bahwa penegakan hukum tidak lagi pandang bulu. Mantan menteri, pejabat Mahkamah Agung, direktur utama BUMN, pimpinan perusahaan besar, hingga anggota Polri semuanya diproses. Tentu saja, masih banyak kasus lain yang tidak dirinci, mulai dari penyelundupan, narkoba, hingga judi online. Tapi contoh kasus ini sudah cukup untuk memberi gambaran bahwa dua tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran bukanlah masa diam bagi aparat penegak hukum.

 

Tulisan ini bukan hendak menutup mata dari kekurangan. Proses hukum yang panjang, vonis yang kadang naik-turun, hingga buronan yang masih berkeliaran seperti Riza Chalid adalah pekerjaan rumah yang belum selesai.

 

Dengan ini, kasus besar itu adalah cermin bahwa negara ini punya keberanian untuk membongkar luka-lukanya sendiri. Dua tahun mungkin belum cukup untuk memberi vonis final pada seluruh perkara. Tapi arahnya sudah terlihat. Penegakan hukum kini bukan lagi alat kekuasaan, melainkan instrumen keadilan. Tugas kita sebagai rakyat adalah mengawal agar prosesnya transparan, adil, dan tidak berhenti di tengah jalan. Sebab, penegakan hukum yang serius bukan hadiah untuk penguasa, melainkan hak untuk rakyat. Dan jika dua tahun pertama sudah sejauh ini, kita berhak berharap dua tahun berikutnya akan lebih baik lagi.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.