Hormati Putusan MK, Istana Minta Anggota Polri Aktif Mundur dari Jabatan Sipil

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang telah ditetapkan.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk mempelajari lebih lanjut langkah yang harus diambil. Meski demikian, ia menegaskan sifat putusan MK yang final dan mengikat.
“Keputusannya baru dibacakan. Kita belum menerima petikannya. Kalau sudah diterima, tentu akan kita pelajari. Tapi keputusan MK itu final and binding,” ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis malam (13/11/2025).
Ketika ditanya mengenai implementasinya, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki pilihan lain selain menjalankan keputusan tersebut sesuai aturan.
Ia memastikan pemerintah akan meminta anggota Polri aktif yang saat ini menempati jabatan di kementerian atau lembaga untuk segera mengundurkan diri demi menyesuaikan dengan putusan MK. “Kalau aturannya seperti itu, ya harus dipatuhi,” tegasnya.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menguji ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang selama ini menjadi dasar penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Dengan putusan ini, mekanisme tersebut dinyatakan tidak lagi dapat dipraktikkan.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
