Menilai Kinerja Satgas PKH: Nyata, Tegas, dan Berprinsip

7 Okt 202648FFajri Yanuar
ChatGPT Image Oct 7, 2026, 08 50 29 PM cropped

Penertiban kawasan hutan bukan pekerjaan mudah. Di dalamnya ada persoalan perkebunan, pertambangan, perizinan, aset negara, hingga kepentingan ekonomi yang nilainya sangat besar. Karena itu, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh Presiden Prabowo menjadi langkah penting untuk memastikan kawasan hutan kembali dikelola sesuai aturan.

 

Satgas PKH dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Tugasnya melakukan audit, pemeriksaan, dan penertiban terhadap kegiatan usaha yang memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sesuai ketentuan.

 

Setelah berjalan hampir dua tahun, kinerjanya mulai terlihat dalam angka yang konkret. Bukti terbaru datang pada 6 Oktober 2026. Satgas PKH menyerahkan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan. Dari jumlah tersebut, sekitar 140.762 hektare berasal dari sektor perkebunan, 118.256 hektare merupakan kawasan konservasi dan hutan lindung, serta sekitar 211,95 hektare berasal dari sektor pertambangan.

 

Tidak berhenti di situ. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 6.206.212 hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan 14.633 hektare dari sektor pertambangan. Angka tersebut menunjukkan bahwa penertiban tidak lagi sekadar menjadi wacana.

 

Dari sisi keuangan negara, hasilnya juga cukup besar. Dalam penyerahan tahap terbaru, pemerintah menerima sekitar Rp13,24 triliun. Jika diakumulasikan, pemerintah menyebut penerimaan negara yang berhasil dihimpun melalui kerja Satgas PKH telah mencapai sekitar Rp52 triliun.

 

Ini yang membuat kinerja Satgas PKH layak disebut nyata. Ada lahan yang berhasil dikuasai kembali dan ada penerimaan negara yang berhasil ditagihkan.

 

Ketegasan pemerintah juga terlihat dari keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan tersebut mencakup sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan, dengan total izin kehutanan yang dicabut mencakup sekitar 1,01 juta hektare.

 

Namun, keberhasilan Satgas PKH tidak boleh berhenti pada angka jutaan hektare. Justru tantangan berikutnya lebih penting: apa yang dilakukan terhadap lahan yang sudah kembali kepada negara?

 

Pemerintah harus memastikan kawasan tersebut tidak kembali dikuasai secara ilegal. Lahan konservasi dan hutan lindung harus dipulihkan. Kawasan produksi harus dikelola secara transparan dan produktif. Masyarakat sekitar juga harus mendapatkan manfaat, bukan justru kehilangan ruang hidup.

 

Langkah ke arah itu sudah mulai terlihat. Kementerian Kehutanan, misalnya, melakukan patroli di sejumlah kawasan eksizin untuk mencegah perambahan, pembalakan liar, pertambangan ilegal, dan kebakaran hutan. Artinya, penertiban mulai bergerak dari sekadar mengambil kembali kawasan menuju mengamankan dan mengelolanya.

 

Di sinilah prinsip penting Satgas PKH harus dijaga. Penertiban harus tegas, tetapi tetap berdasarkan hukum. Pemeriksaan harus menggunakan data yang jelas. Bahkan Badan Informasi Geospasial menyebut data spasial digunakan dalam tahapan pra-verifikasi, verifikasi, penghitungan denda, hingga penghitungan aset.

 

Presiden Prabowo sendiri menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut penting karena kekayaan alam Indonesia bukan milik segelintir kelompok. Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Karena itu, kinerja Satgas PKH seharusnya tidak hanya dinilai dari berapa banyak perusahaan yang ditertibkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kekayaan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sesuai aturan benar-benar kembali kepada negara dan kemudian memberikan manfaat kepada rakyat.

 

Dengan capaian lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan yang dikuasai kembali, sekitar Rp52 triliun penerimaan negara, serta penyerahan terbaru 259 ribu hektare kepada Kementerian Kehutanan, Satgas PKH telah menunjukkan hasil yang konkret.

 

Tetapi pekerjaan belum selesai. Justru setelah penertiban, pemerintah menghadapi tugas yang lebih besar: memastikan kawasan yang telah diselamatkan tidak kembali jatuh ke tangan yang salah. Kalau itu mampu dilakukan, maka Satgas PKH bukan hanya menjadi alat penertiban. Satgas ini bisa menjadi bagian penting dari perubahan tata kelola sumber daya alam Indonesia.

 

Nyata karena ada hasilnya. Tegas karena berani menertibkan pelanggaran. Dan berprinsip karena tujuan akhirnya harus kembali kepada kepentingan negara dan rakyat. Itulah ukuran sesungguhnya dari keberhasilan Satgas PKH.-

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.