Menolak Bencana Nasional, Karhutla Adalah Kejahatan Korporasi Yang Harus Dilawan

Tuntutan untuk menetapkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai Bencana Nasional kerap bergema setiap kali asap mengepul di langit Sumatra dan Kalimantan. Tuntutan ini sepintas terdengar ideal dan pro-rakyat.
Namun, jika dibedah secara kritis dari kacamata hukum dan penegakan keadilan, penetapan status Bencana Nasional justru menjadi jebakan batman yang sangat menguntungkan para pelaku pembakaran hutan dan mengancam kedaulatan negara.
Karhutla di Indonesia sebagian besar bukanlah fenomena alam murni (force majeure), melainkan kejahatan lingkungan yang disengaja (human-made disaster). Menjadikan karhutla sebagai Bencana Nasional secara otomatis menggeser status hukum tragedi ini dari "tindak pidana kejahatan" menjadi "musibah alam".
Pergeseran status ini memberikan escape clause atau celah hukum yang sangat luas bagi korporasi nakal. Tim kuasa hukum korporasi akan dengan mudah memanfaatkan status Bencana Nasional di pengadilan untuk melepas tanggung jawab, dengan dalih bahwa kebakaran terjadi di luar kendali manusia akibat iklim ekstrim.
Dampaknya fatal, korporasi lolos dari sanksi pidana, gugatan perdata, serta pencabutan izin usaha. Kewajiban pemulihan lingkungan yang nilainya mencapai triliunan rupiah pun akhirnya dilimpahkan ke pundak negara melalui APBN. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dipakai untuk membersihkan "dosa" korporasi eksploitatif.
Kondisi ini makin diperparah oleh penyelewengan regulasi di tingkat daerah. Aturan lokal yang awalnya dirancang untuk melindungi peladang tradisional berbasis kearifan lokal seperti izin membuka lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga sering kali dipelintir oleh oknum perusahaan.
Mereka membiayai warga lokal untuk membakar lahan secara sporadis per 2 hektar. Menganggap satu kepala keluarga sanggup mengendalikan kobaran api seluas dua hektar di lahan gambut adalah sebuah kenaifan teknis. Ketika api meluas tak terkendali, korporasi tinggal cuci tangan dan melimpahkan kesalahan pada kelalaian masyarakat lokal.
Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang menolak menjadikan karhutla sebagai Bencana Nasional adalah tindakan yang sangat tepat dan strategis. Negara tidak boleh masuk ke dalam jebakan hukum yang memanjakan kejahatan korporasi sekaligus membahayakan kedaulatan serta keuangan negara.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih jalur penegakan hukum tanpa kompromi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Larangan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar. Fokus pemerintah hari ini adalah mengejar, memproses hukum, serta mencabut izin usaha korporasi yang terlibat.
Menindak tegas para pembakar hutan sebagai pelaku kejahatan pidana adalah satu-satunya cara mutlak untuk melindungi rakyat, menyelamatkan keuangan negara, dan menegakkan kedaulatan Republik Indonesia secara sejati.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
