Tambang Ilegal dan Krisis Integritas Hukum di Bone

Publik kembali diingatkan bahwa tambang batu bara bukan hanya urusan bisnis sumber daya alam—melainkan juga soal tata kelola, keadilan, dan kepercayaan publik. Di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mencuat dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang batu bara ilegal. Dalam laporan (sumber), beredar rekaman suara yang disebut memperlihatkan peran seorang kapolsek berinisial NR dalam mengatur jalannya tambang ilegal tersebut. Rekaman itu juga mengindikasikan adanya “koordinasi” untuk menghentikan sementara operasi ketika tim Polda Sulsel atau Mabes Polri hendak turun ke lapangan.
Fenomena ini bukan hal baru di sektor pertambangan Indonesia. Menurut laporan (sumber), aktivitas tambang yang disebut ilegal itu diduga sudah berjalan sejak akhir 2024 di bawah kendali perusahaan lokal bernama CV Pattuku Limpoe. Masyarakat di sekitar lokasi menilai, operasi tersebut tetap berjalan meski belum memiliki izin resmi yang sah. Fakta ini memperlihatkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan lemahnya fungsi kontrol pemerintah daerah.
Lebih jauh, GlobalTerkini.com (sumber) mengungkapkan adanya dugaan praktik “setoran” dari pelaku tambang ke sejumlah aparat lokal, yang membuat kegiatan tersebut seolah kebal hukum. Jika benar demikian, maka tambang ilegal di Bone bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari jaringan ekonomi bayangan yang merusak legitimasi negara. Ini memperlihatkan bahwa masalahnya bukan hanya “siapa yang menambang”, tapi “siapa yang melindungi”.
Dampak lingkungannya pun tidak bisa diremehkan. Tambang batu bara tanpa izin kerap menyebabkan kerusakan lahan, erosi, dan pencemaran air sungai. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2024 menunjukkan lebih dari 2.700 lubang tambang ilegal di Indonesia yang belum direklamasi, sebagian besar di Sulawesi dan Kalimantan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kerusakan ekologis di Bone bisa meniru pola yang terjadi di daerah lain seperti Kutai Kartanegara dan Luwu Timur.
Dari sisi hukum, dugaan keterlibatan aparat merupakan sinyal bahaya yang serius. Kepolisian sebagai penegak hukum seharusnya berdiri di garis depan memberantas pelanggaran lingkungan, bukan menjadi bagian dari lingkaran pelaku. Dalam laporan TimurKota.com, disebutkan bahwa nomor ponsel sang oknum tidak aktif ketika dikonfirmasi, sementara pihak kepolisian daerah belum memberikan klarifikasi resmi. Transparansi seperti ini penting agar tidak timbul kesan adanya pembiaran.
Namun, demi keadilan, kita juga perlu mendengarkan klarifikasi dari pihak yang dituduh. Kapolsek Lamuru, AKP Nurhayati, telah membantah semua tudingan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, sebagaimana dilaporkan BonePos.com . Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada bukti kuat yang terverifikasi.
Namun di sisi lain, dugaan seperti ini juga memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan tambang di tingkat lokal. Dalam laporan Tempo.co (sumber), Polri mencatat masih ada 69 tambang ilegal beroperasi tanpa izin hingga akhir 2024. Angka ini memperlihatkan pola nasional yang sama: lemahnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi lingkungan.
Masalah ini juga berdampak langsung pada masyarakat sekitar tambang. Warga mengeluhkan debu, suara bising, dan kerusakan jalan akibat truk batu bara. Namun mereka cenderung diam karena khawatir akan tekanan dari pihak berkuasa. Kasus-kasus seperti ini mencerminkan ketimpangan relasi kekuasaan antara masyarakat kecil dengan aktor tambang yang didukung kekuatan politik dan ekonomi yang besar. Dalam konteks Bone, diamnya warga bisa menjadi refleksi dari hilangnya rasa aman dan kepercayaan terhadap hukum.
Dari sudut pandang akademis, tambang ilegal seperti ini menunjukkan paradoks pembangunan daerah. Di satu sisi, pemerintah mendorong investasi energi dan sumber daya alam; di sisi lain, regulasi dan pengawasan sering tidak mampu mengikuti laju aktivitas ekonomi di lapangan. Akibatnya, tambang ilegal justru menjadi “penyangga ekonomi bayangan” yang menampung tenaga kerja dan mengalirkan uang tanpa pajak ke kantong pribadi. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menciptakan distorsi ekonomi.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
