Keseriusan Presiden Prabowo Membangun Santri dan Pesantren: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas

Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama menjadi salah satu perkembangan penting dalam kebijakan pendidikan keagamaan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini memberikan ruang kelembagaan yang lebih khusus bagi pengembangan pesantren, yang selama ini berperan dalam pendidikan agama, pembentukan karakter, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Fakta mengenai pembentukan Ditjen Pesantren telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 sebagai dasar perubahan organisasi Kementerian Agama, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026. Dengan aturan tersebut, urusan pesantren memperoleh struktur tersendiri setingkat eselon I, tidak lagi hanya berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Keseriusan membangun Indonesia tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang berilmu, berkarakter, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial. Dalam konteks tersebut, pesantren mempunyai posisi penting karena telah lama menjadi bagian dari perjalanan pendidikan dan perjuangan bangsa Indonesia.
Pembentukan Ditjen Pesantren pada era Presiden Prabowo dapat dipandang sebagai langkah kelembagaan untuk memberikan perhatian yang lebih terarah terhadap kebutuhan pesantren. Kebijakan ini bukan sekedar perubahan struktur birokrasi, melainkan peluang untuk memperkuat koordinasi program, meningkatkan kualitas pendidikan, memperbaiki tata kelola, serta memperluas kontribusi pesantren bagi masyarakat.
Menurut Kementerian Agama, penguatan kelembagaan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat tiga fungsi pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Artinya, pengembangan pesantren diharapkan tidak berhenti pada kegiatan belajar-mengajar, tetapi turut membuka ruang bagi pengembangan keterampilan, kemandirian ekonomi, dan peran sosial para santri.
Kementerian Agama menyebut terdapat sekitar 42 ribu pondok pesantren di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan yang mampu menjangkau beragam pesantren dengan kebutuhan pendidikan, sarana, dan tata kelola yang berbeda.
Per tanggal 5 Oktober 2026, Kementerian Agama menyatakan telah memverifikasi 4.634.406 santri berdasarkan data by name by address. Angka ini merupakan data sementara yang masih diperbarui, bukan jumlah final seluruh santri Indonesia.
Kebijakan ini patut didukung, karena memberikan manfaat positif dan lebih terarah. Kini, pesantren memiliki struktur khusus di tingkat eselon I yang diharapkan dapat memperkuat perencanaan dan koordinasi program.
Pendidikan yang tetap berakar pada tradisi
Pengembangan kualitas pendidikan dapat berjalan bersama pemeliharaan ciri atau khas pesantren, tradisi keilmuan Islam, dan pembentukan akhlak.
Pemberdayaan santri dan masyarakat
Ruang pengembangan pesantren mencakup pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat, sehingga manfaatnya berpotensi melampaui lingkungan sekolah.
Tata kelola dan perlindungan santri
Penguatan kelembagaan perlu diikuti dengan standar keamanan bangunan, transparansi pengelolaan, pengawasan, dan mekanisme perlindungan santri. Pemerintah juga telah menugaskan asesmen teknis bangunan pesantren setelah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren pada Oktober 2025.
Dengan kata lain, keseriusan Presiden Prabowo membangun santri dan pesantren dapat dilihat melalui kebijakan yang memiliki dasar hukum dan struktur pelaksana yang jelas. Pembentukan Ditjen Pesantren pada masa Presiden Prabowo merupakan langkah kelembagaan yang memberikan perhatian agar pemerintah lebih terfokus terhadap jutaan santri dan puluhan ribu pesantren di Indonesia.
Tantangannya berikutnya adalah bagaimana kebijakan ini dapat benar-benar dirasakan dan memberi dampak yang nyata, mutu pendidikan pesantren meningkat, membaiknya fasilitas yang aman, terlindunginya santri, berkembangnya kompetensi lulusan, serta bertambahnya kemandirian pesantren. Dengan harapan
Menuju Indonesia Emas 2045, santri perlu mendapatkan kesempatan untuk berkembang sebagai generasi yang menguasai ilmu agama sekaligus mampu berkontribusi dalam sains, teknologi, kewirausahaan, dan kehidupan kebangsaan. Pesantren yang maju bukan hanya menjaga warisan keilmuan, tetapi juga menyiapkan generasi masa depan yang berakhlak, kompeten, dan siap menghadapi perubahan zaman.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
