Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ambisi Dinasti Politik Solo di Tepi Jurang?

Ketika kekuasaan mulai dipertanyakan, orang-orang di lingkaran kepercayaan justru berhadapan dengan persoalan hukum. Apakah ini sekedar rangkaian peristiwa yang kebetulan terjadi, atau momentum terbukanya persoalan serius tentang relasi kekuasaan, loyalitas politik, dan masa depan demokrasi Indonesia?
Ada saatnya kekuasaan harus berhadapan dengan konsekuensi dari keputusan politiknya sendiri. Peristiwa politik Indonesia pada awal November 2026 menghadirkan situasi yang tidak bisa dianggap biasa. Mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang salah satu sasarannya adalah Presiden Prabowo Subianto.
Ini bukan perkara pelanggaran administratif biasa. Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026, dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file log penyadapan pada Oktober 2026. Fakta tersebut menghadirkan pertanyaan serius, untuk kepentingan siapa perangkat penyadapan negara digunakan di luar prosedur hukum? Mengapa nomor telepon kepala negara ikut menjadi sasaran? Dan siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini wajib dijawab melalui penyidikan yang independen, transparan, dan berbasis bukti.
Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka menjadi pukulan serius bagi kredibilitas institusi kepolisian. Publik mengetahui bahwa Listyo pernah menjadi Kapolri selama bertahun-tahun dan kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Kantor Staf Presiden. Posisi tersebut menempatkannya dalam lingkaran strategis pemerintahan Presiden Prabowo.
Namun, kini namanya justru terseret dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab perlindungan negara. Pada 4 November, Presiden Prabowo telah memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah penetapan tersangka tersebut.
Persoalannya bukan semata-mata pergantian pejabat. Ini menyangkut kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, sistem intelijen, dan perangkat negara. Ada perbedaan mendasar antara pengumpulan informasi untuk kepentingan keamanan nasional dengan penggunaan instrumen penyadapan tanpa dasar hukum.
Tindakan ilegal tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Bahkan, apabila penyidikan kelak menemukan bukti adanya tujuan untuk mengganggu penyelenggaraan pemerintahan atau mengancam keselamatan kepala negara, aparat penegak hukum wajib menguji kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk tindak pidana terhadap keamanan.
Pernyataan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah Tokoh Nasional merupakan tindakan yang mengarah pada makar telah disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan pernyataan terbaru dari Kepala Badan Intelejen Negara.
Sampai 6 November 2026, belum ada penetapan bahwa Listyo melakukan tindak pidana makar. Pihak penyidik masih mendalami setiap unsur dan dugaan-dugaan yang berkembang. Justru karena itu, penyidikan harus menjawab seluruh pertanyaan secara objektif, bukan melindungi siapa pun karena kedekatan politik.
Nama Listyo Sigit tidak bisa dilepaskan dari perjalanan politik Indonesia selama satu dekade terakhir. Publik mengetahui bahwa Listyo pernah menjabat Kapolresta Surakarta ketika Joko Widodo menjadi Wali Kota Solo. Ia kemudian menjadi Kapolda Banten, Kapolda Metro Jaya, Kabareskrim, hingga Kapolri. Perjalanan karier tersebut menjadikan hubungan historisnya dengan era pemerintahan Jokowi sebagai bagian yang menarik untuk dikaji secara politik.
Sejumlah pemberitaan internasional, termasuk Reuters pada 5 November 2026, menyebut Listyo sebagai sosok yang dikenal dekat atau loyal kepada Jokowi. Indikasi kedekatan ini perlu didalami, jika terdapat bukti yang mengarah pada indikasi tersebut maka sudah sepatutnya pihak kepolisian menyampaikan perkembangan informasinya secara resmi, agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
Disisi lain, kontroversi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo juga menjadi bagian dari persoalan kepercayaan publik terhadap kekuasaan. Selama bertahun-tahun, persoalan tersebut berkembang menjadi perdebatan hukum dan politik. Berbagai pihak mengajukan gugatan, sementara Jokowi membantah tuduhan bahwa ijazahnya palsu.
Artinya, polemik tersebut tidak boleh diselesaikan melalui propaganda, intimidasi, ataupun penghakiman politik. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dokumen, proses pembuktian yang sah, dan kepastian hukum. Karena kepercayaan publik terhadap pejabat negara tidak hanya dibangun melalui kemenangan pemilu, tetapi juga melalui transparansi dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap persoalan yang menyangkut integritas. Tidak boleh ada pejabat yang kebal dari pertanyaan publik. Namun, tidak boleh pula ada seseorang yang dihukum oleh opini sebelum pengadilan membuktikan kesalahannya.
Kemudian, persoalan yang lebih serius bagi masa depan politik keluarga Jokowi muncul melalui putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Dua perkembangan hukum ini harus dibaca secara cermat. Putusan MA mengenai keabsahan surat keterangan merupakan persoalan hukum administrasi yang serius. Sementara konsekuensi terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak otomatis dapat disimpulkan dari putusan tersebut.
Tetapi secara politik, dampaknya tidak bisa dianggap kecil. Publik berhak mempertanyakan bagaimana proses administrasi pendidikan tersebut berlangsung, siapa yang menerbitkan dokumennya, bagaimana proses verifikasinya, dan bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan. Jangan sampai persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik justru berakhir dengan saling melempar tanggung jawab.
Demokrasi tidak boleh menjadi jalan pintas bagi kepentingan keluarga. Jabatan Wakil Presiden bukan warisan politik, bukan fasilitas keluarga, dan bukan hadiah dari kekuasaan. Jika ada persoalan administrasi yang dinyatakan bermasalah oleh lembaga peradilan, seluruh konsekuensi hukumnya harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai konstitusi.
Jika kasus ijazah Jokowi, persoalan suket Gibran, dan dugaan penyadapan Presiden Prabowo diletakkan dalam satu peta politik, terdapat satu pertanyaan besar yang layak direnungkan. Bagaimana masa depan pengaruh politik keluarga Jokowi ketika berbagai persoalan yang menyangkut integritas, administrasi, dan hubungan kekuasaan terus menjadi perhatian publik?
Kasus ijazah Jokowi memperlihatkan bagaimana persoalan transparansi dapat berkembang menjadi polemik nasional. Kasus suket Gibran menghadirkan persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan administrasi pejabat publik. Sementara kasus penyadapan yang menyeret Listyo Sigit memperlihatkan betapa berbahayanya apabila perangkat negara diduga digunakan di luar mekanisme hukum.
Ketiganya merupakan perkara berbeda. Tidak ada bukti yang dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa ketiganya merupakan satu operasi politik yang terkoordinasi. Namun, ketiganya memiliki satu kesamaan dalam perspektif demokrasi, kekuasaan harus tunduk pada hukum dan tidak boleh berdiri di atas pertanggungjawaban yang bias.
Apabila ada pihak yang berupaya mempertahankan pengaruh politik melalui jaringan loyalitas, praktik tersebut harus diuji melalui bukti, bukan hanya dugaan. Apabila ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, proses hukum harus berjalan. Dan apabila terdapat persoalan pemenuhan persyaratan jabatan publik, mekanisme konstitusional harus dihormati. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki hubungan keluarga dengan mantan presiden.
Persoalan terbesar dari politik dinasti bukan sekadar hubungan darah antara pejabat dan keluarganya. Persoalan sesungguhnya muncul ketika akses kekuasaan, pengaruh institusi, dan peluang politik berpotensi terkonsentrasi pada satu lingkaran keluarga.
Jokowi tentu memiliki hak politik sebagai warga negara. Gibran juga memiliki hak politik sebagaimana warga negara lainnya. Namun, hak politik bukan berarti bebas dari pemeriksaan publik. Jika politik keluarga ingin terus berada dalam pemerintahan, mereka harus siap menghadapi standar transparansi yang lebih tinggi, bukan meminta perlakuan khusus. Rencana atau ambisi politik untuk mengusung Gibran kembali dalam kontestasi mendatang pun harus diuji melalui mekanisme demokrasi yang sehat, bukan melalui penguasaan jaringan kekuasaan.
Di sinilah pemerintahan Prabowo menghadapi ujian penting. Prabowo tidak cukup hanya memberhentikan pejabat yang tersandung perkara. Pemerintah harus membongkar secara menyeluruh kemungkinan penyalahgunaan sistem, mengamankan bukti elektronik, menelusuri aliran informasi, dan memastikan tidak ada aktor yang dilindungi oleh kepentingan politik.
Jika terbukti ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, siapapun orangnya, proses hukum harus menjangkaunya.
Peristiwa November 2026 seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh elite politik Indonesia. Jabatan bukan alat untuk mempertahankan pengaruh pribadi. Institusi negara bukan instrumen untuk melindungi kelompok tertentu. Dan perangkat intelijen bukan fasilitas untuk mengawasi lawan politik.
Kasus yang menyeret Listyo Sigit harus dibongkar sampai tuntas. Polemik ijazah Jokowi harus dijawab melalui mekanisme hukum. Putusan MA terkait suket Gibran harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Semua pihak harus tunduk pada hukum yang sama.
Dengan kata lain, ambisi politik keluarga boleh saja diperjuangkan melalui demokrasi. Tetapi tidak boleh ada keluarga, mantan presiden, pejabat, ataupun jenderal yang berdiri di atas hukum. Negara ini bukan perusahaan keluarga. Republik ini bukan warisan politik. Dan masa depan Indonesia bukan milik satu dinasti.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
