Karhutla Sudah Mereda, Saatnya Tindak Pidana Pelaku Pembakar Hutan

2 Nov 202654FFajri Yanuar
603940 cropped

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian nasional. Kabar mulai turunnya titik kebakaran setelah hujan turun di sejumlah wilayah tentu menjadi kabar baik. Setelah upaya pemadaman dilakukan, pekerjaan berikutnya yang tidak kalah penting adalah mengusut penyebab kebakaran dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.

 

Berdasarkan laporan BNPB yang dikutip detikNews pada 2 November 2026, luas karhutla yang masih tercatat mencapai 742 hektare per 1 November 2026. Rinciannya, Kalimantan Tengah 351 hektare, Papua Selatan 253 hektare, Sulawesi Tenggara 95 hektare, Nusa Tenggara Timur 16 hektare, Kalimantan Barat 19 hektare, dan Bangka Belitung 8 hektare. Memang, sejumlah wilayah mengalami penurunan luas kebakaran, tetapi Kalimantan Barat justru mengalami kenaikan 217 persen. Ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla belum sepenuhnya selesai.

 

Dengan penurunan luas kebakaran yang berhasil di tangani kita juga perlu memberikan apresiasi kepada pemerintah yang terus melakukan penanganan karhutla melalui berbagai jalur. BNPB, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga petugas Manggala Agni bekerja sama melakukan pemadaman darat dan udara.

 

Namun, kita tidak boleh berhenti hanya pada urusan memadamkan api. Ada persoalan yang harus diselesaikan sampai ke akarnya yakni siapa yang menyebabkan kebakaran ini?

 

Kita harus memahami bahwa tidak semua kebakaran hutan otomatis merupakan tindak pembakaran yang disengaja. Ada faktor cuaca, kekeringan, kelalaian, hingga kemungkinan tindakan sengaja untuk membuka lahan. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan sekadar tuduhan atau dugaan yang berkembang di media sosial.

 

Polri telah menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di sejumlah wilayah di Indonesia hingga akhir Oktober 2026. Selain itu, polisi juga menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing (PMA).

 

Angka ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga harus menyentuh penegakan hukum. Bahkan, pemerintah perlu memastikan penyelidikan tidak berhenti pada masyarakat kecil yang membakar lahan, sementara kemungkinan keterlibatan pihak-pihak bermodal besar tidak diperiksa secara serius.

 

Langkah ini perlu dilanjutkan dengan keberanian mengusut siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk perusahaan apabila ditemukan bukti keterlibatannya. Jangan sampai perusahaan yang terbukti membakar atau sengaja membuka lahan dengan cara melanggar aturan justru lolos dari tanggung jawab hanya karena memiliki kekuatan modal dan pengaruh.

 

Karena itu, upaya pemerintah membenahi tata kelola kehutanan harus terus didukung. Penertiban kawasan hutan, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran merupakan langkah penting untuk mencegah persoalan yang sama terus berulang.

 

Maka, keberhasilan pemerintah menangani karhutla tidak cukup diukur dari berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah apakah kebakaran bisa dicegah, pelakunya bisa dimintai pertanggungjawaban, dan hutan Indonesia bisa terlindungi untuk generasi mendatang.

 

Api boleh mulai padam, tetapi persoalan hukumnya jangan ikut padam. Negara harus hadir bukan hanya untuk memadamkan kebakaran, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang bisa mempermainkan kekayaan hutan Indonesia demi kepentingan pribadi. Siapa pun pelakunya, baik perorangan maupun korporasi, jika terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.