Bukti Hukum Berkeadilan, Satgas PKH Kembali Kuasai Kawasan Hutan Terafiliasi Oknum Aparat

Ada satu pesan penting dari langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang mencoba menguasai kekayaan negara secara melawan hukum. Hutan bukan milik perusahaan tertentu. Kekayaan alam bukan warisan kelompok berpengaruh. Apalagi jika penguasaannya diduga menggunakan jaringan perusahaan untuk menghindari aturan. Ketika negara mengambil kembali penguasaan kawasan hutan, itu bukan sekadar urusan lahan, melainkan soal keberanian menegakkan kedaulatan hukum.
Pada 4 November 2026, Satgas PKH mengambil alih seluruh penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK). Keputusan ini diambil setelah penelaahan dan verifikasi awal menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Langkah tersebut patut mendapat perhatian publik. Sebab, persoalan penguasaan kawasan hutan bukan masalah kecil. Di baliknya ada kepentingan lingkungan, penerimaan negara, kepastian hukum, dan hak masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Selama ini, publik kerap mempertanyakan mengapa kawasan hutan bisa dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai ketentuan. Siapa yang memberikan izin? Bagaimana pengawasannya? Mengapa dugaan pelanggaran bisa berlangsung? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dijawab melalui proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, keputusan Satgas PKH tidak boleh berhenti pada pengambilalihan lahan. Pemerintah juga harus memastikan seluruh jaringan perusahaan yang teridentifikasi diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, denda administratif harus ditagih dan aset negara harus dipulihkan.
Jangan sampai negara hanya terlihat tegas ketika mengambil alih lahan, tetapi lemah ketika harus menelusuri pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari penguasaan ilegal tersebut.
Yang harus dikejar bukan hanya lahannya, tetapi juga keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
Lebih jauh, penegakan hukum harus membuktikan bahwa jabatan, kekayaan, dan kedekatan dengan lingkar kekuasaan bukanlah tiket untuk mendapatkan perlindungan khusus.
Publik juga melihat sejumlah perkara lain yang melibatkan figur berpengaruh. Mulai dari dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, hingga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan kasus ASABRI dan Jiwasraya yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kasus-kasus tersebut memang berbeda dan harus diproses melalui mekanisme hukum masing-masing. Namun, semuanya mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pejabat dan pemegang kekuasaan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis.
Di sinilah komitmen pemerintah diuji. Pemberantasan penyimpangan tidak boleh hanya menyasar pelaku kecil, sementara pihak yang memiliki pengaruh justru mendapatkan perlakuan istimewa.
Negara harus hadir bukan untuk melindungi kepentingan kelompok, melainkan memastikan hukum berlaku bagi semua orang.
Masyarakat juga tidak boleh hanya menjadi penonton. Publik berhak mengawasi, meminta transparansi, dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional. Namun, pengawasan harus tetap berpijak pada fakta, bukan tuduhan atau penghakiman sebelum pengadilan memutus perkara.
keberhasilan penertiban kawasan hutan tidak cukup diukur dari berapa luas lahan yang berhasil diambil alih. Ukurannya adalah berapa banyak aset negara yang berhasil dipulihkan, berapa besar kerugian yang dapat diselamatkan, dan seberapa konsisten hukum ditegakkan.
Jabatan bukan kekebalan. Kekayaan bukan kekuatan untuk membeli hukum. Kedekatan bukan alasan untuk mendapatkan pengecualian.
Jika negara benar-benar ingin berdiri di atas kepentingan rakyat, maka tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan penguasaan kekayaan negara secara ilegal.
Jangan hanya tajam ke bawah. Jangan pula tumpul ke atas.
Hukum harus berdiri tegak untuk semua. Sebab, negara ini milik rakyat, bukan milik segelintir orang yang merasa lebih berkuasa daripada hukum!
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
