Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, akses tanpa izin (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Mabes Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Keputusan penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” ujar Asep Safrudin saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media.
Asep menambahkan, selain ketiga tersangka utama, pihak kepolisian masih memeriksa satu orang lain yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tindak pidana siber ini.
“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara Slamet Uliandi atau SU,” lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa praktik pemantauan dan penyadapan tersebut dilakukan secara non-prosedural serta di luar koridor penegakan hukum terhadap sejumlah pejabat tinggi dan tokoh penting nasional.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” beber Asep.
Penyidik menyebut aktivitas penyadapan ilegal ini diperkirakan telah berlangsung sejak periode 2025 hingga 2026. Selain tindakan penyadapan non-prosedural, para tersangka diduga kuat berupaya melakukan penghapusan log data sistem untuk menghilangkan jejak aktivitas perekaman ilegal tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses penahanan di Rutan Mabes Polri. Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
