Hukuman Mati Adalah Ganjaran Setimpal Bagi Pengkhianat Yang Sadap Presiden

Penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya, Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, atas kasus penyadapan ilegal bukan lagi sekadar perkara pelanggaran disiplin atau tindak pidana siber biasa.
Ketika pemantauan tanpa izin tersebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, para pejabat negara, tokoh politik, ormas, media, hingga pengusaha, tindakan ini secara mendasar telah meruntuhkan pilar kedaulatan nasional.
Menanggapi skandal besar ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah melaporkan langsung temuan ini kepada Presiden Prabowo. Yusril menegaskan bahwa penyadapan terhadap kepala negara adalah masalah yang sangat serius dan rawan bagi keselamatan negara.
Sementara itu, respons tegas juga muncul dari lingkar publik dan politik, banyak yang meminta pihak kepolisian untuk tidak berhenti pada sangkaan illegal access, melainkan mendalami indikasi dugaan tindak pidana makar.
Kejadian ini menyisakan kekecewaan mendalam bagi masyarakat. Aparat penegak hukum tingkat tinggi yang seharusnya memegang teguh sumpah jabatan dan mengabdi penuh kepada negara justru diduga memanfaatkan wewenang serta perangkat negara untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Penyadapan secara sadar dan terencana terhadap simbol tertinggi negara serta elemen-elemen kunci masyarakat merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstitusi dan keselamatan bangsa.
Atas dasar ancaman serius terhadap kedaulatan dan keamanan negara tersebut, mengenai sanksi hukum yang paling tegas menjadi relevan untuk digaungkan. Bagi pengkhianatan skala besar yang berpotensi melumpuhkan stabilitas nasional dan merusak jaminan kebebasan sipil, hukuman mati menjadi bentuk pembalasan hukum yang setimpal.
Ketegasan ini diperlukan bukan hanya untuk memberikan efek jera yang mutlak, tetapi juga untuk menegaskan pesan bahwa negara tidak akan pernah memberi ampun bagi siapa pun yang berkhianat kepada Republik Indonesia
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
