Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Prasetyo Hadi: Berpotensi Mengarah pada Makar

4 Nov 20261Foto MonskyMonsky
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang disertai penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal terhadap Presiden berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang disertai penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal terhadap Presiden berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi persoalan serius yang menyentuh keamanan kepala negara, integritas institusi negara, dan stabilitas pemerintahan. Perkembangan kasus ini bahkan memunculkan dugaan adanya tindakan yang berpotensi mengarah pada makar.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara terbuka menyampaikan bahwa rangkaian dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan teknologi, melainkan persoalan yang berpotensi menyentuh kepentingan dan keamanan negara.

"Ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," ujar Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, tindakan yang menyasar komunikasi dan informasi strategis Presiden harus diusut secara menyeluruh. Terlebih, apabila benar terdapat upaya menghilangkan bukti elektronik dan mengakses informasi secara ilegal, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih serius.

Dugaan Penyadapan Tidak Boleh Berhenti pada Pelaku Lapangan

Perkara ini semakin menjadi perhatian setelah muncul penetapan tersangka terhadap tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH terkait dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak.

Nama Listyo Sigit Prabowo turut menjadi sorotan dalam perkembangan perkara tersebut. Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, bukan berdasarkan spekulasi atau asumsi.

Penyidikan juga perlu menelusuri apakah tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi atau terdapat pihak lain yang memberikan perintah maupun dukungan.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan setinggi apa pun jabatannya, proses hukum harus tetap berjalan.

Keamanan Presiden Adalah Bagian dari Kedaulatan Negara

Presiden Prabowo Subianto memperoleh mandat konstitusional untuk memimpin pemerintahan. Dalam negara demokrasi, Presiden memang harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Namun, kritik tidak boleh dijadikan pembenaran bagi tindakan ilegal yang mengancam keamanan negara.

Dugaan penyadapan terhadap kepala negara menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aparat dan lembaga negara harus berjalan kuat. Tidak boleh ada institusi yang merasa memiliki kekuasaan tanpa batas, apalagi menggunakan kewenangannya di luar ketentuan hukum.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, apa motif di balik tindakan tersebut, dan apakah terdapat kepentingan tertentu yang hendak dicapai.

Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan tidak digunakan untuk kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Hukum Harus Tegak, Siapa Pun Tidak Boleh Kebal

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada pengungkapan pelaku teknis. Jika memang terdapat upaya sistematis untuk menyadap Presiden, menghapus bukti elektronik, dan mengakses informasi strategis negara secara ilegal, seluruh rangkaian peristiwa harus dibongkar sampai tuntas.

Indonesia membutuhkan aparat yang setia kepada konstitusi, bukan kepada kepentingan pribadi atau kelompok. Loyalitas kepada negara harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan terhadap kepentingan rakyat.

Presiden Prabowo harus dapat menjalankan mandat konstitusionalnya tanpa ancaman penyalahgunaan kewenangan dari pihak mana pun.

Tidak ada pangkat yang lebih tinggi dari hukum. Tidak ada jabatan yang memberikan hak untuk bermain di balik layar. Jika indikasi makar benar-benar terbukti, negara wajib menindak tegas seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai undang-undang.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.