Khianati Negara, Hukum Mati Listyo Sigit Prabowo Harga Mati

4 Nov 20269Foto AndriansahAndriansah
844296206 18140306815623677 7666323114435957853 n e1793705322613 cropped

Negara bukan milik pejabat. Institusi negara bukan alat untuk kepentingan pribadi. Apalagi kewenangan aparat yang seharusnya melindungi rakyat dan menjaga keamanan negara. Ketika kewenangan tersebut diduga digunakan untuk menyadap Presiden dan sejumlah pejabat negara tanpa prosedur hukum, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran biasa. Ini menyangkut kepercayaan terhadap negara dan kehormatan institusi penegak hukum.

Nama Listyo Sigit Prabowo kini berada di pusat perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026. Dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini menjadi perhatian serius karena sasaran dugaan penyadapan mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, dampaknya sangat serius. Bagaimana mungkin kewenangan yang diberikan negara justru diduga digunakan untuk mengakses komunikasi pihak-pihak yang seharusnya dilindungi? Siapa yang memerintahkan? Apa motifnya? Untuk kepentingan siapa? Pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung.

Nama Listyo Sigit sendiri bukan tanpa kontroversi dalam percakapan politik nasional. Peristiwa KM 50 yang berkaitan dengan FPI masih menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Berbagai tudingan mengenai kedekatan politik dengan lingkaran kekuasaan era Presiden Joko Widodo dari Solo juga kerap muncul dalam diskusi publik.

Tidak berhenti di situ, ada pula narasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pengaturan demonstrasi dan relasi dengan sejumlah figur publik, termasuk kalangan artis. Namun, semua tudingan tersebut harus diuji secara terpisah. Tidak boleh ada kesimpulan bahwa seseorang menjadi dalang demonstrasi atau memberikan perlindungan kepada figur tertentu tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Justru perkara penyadapan inilah yang harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta secara terang. Penyidik harus menjelaskan rantai komando, motif, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya kepentingan lain di balik penggunaan sistem penyadapan.

Presiden dan pejabat negara tidak boleh menjadi sasaran penyadapan ilegal. Begitu pula rakyat, jurnalis, aktivis, dan masyarakat biasa. Privasi dan keamanan komunikasi merupakan hak yang harus dilindungi. Kewenangan negara hanya boleh digunakan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak individu atau kelompok.

Karena itu, proses hukum terhadap Listyo Sigit harus berjalan profesional, independen, dan transparan, bahkan hukum mati bila perlu.  Jangan ada perlindungan karena jabatan. Jangan ada kompromi karena kedekatan politik. Namun, jangan pula ada penghukuman sebelum pengadilan membuktikan kesalahan.

Indonesia membutuhkan aparat yang setia kepada konstitusi, bukan kepada kepentingan pribadi. Negara membutuhkan pejabat yang menjaga amanah, bukan menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar hukum.

Jika pengkhianatan terhadap amanah negara terbukti, pertanggungjawaban hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh ada keistimewaan bagi siapa pun.

Hukum harus tegak, kebenaran harus dibuka, dan tidak seorang pun boleh merasa lebih tinggi daripada negara. Sebab yang harus dibela bukan jabatan seseorang, melainkan kehormatan Republik Indonesia.

 

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.