Karma Politik Jokowi? Rezim Pasti Berganti, Rekam Jejak Jadi Pijakan

Dalam politik, kekuasaan bukanlah warisan abadi. Jabatan bisa berakhir, loyalitas dapat berubah, dan orang-orang yang dahulu berdiri di belakang seorang pemimpin suatu hari bisa menjadi bagian dari persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.
Joko Widodo pernah menikmati puncak kekuasaan selama dua periode. Ia membangun citra sebagai pemimpin sederhana, merakyat, dan dekat dengan rakyat kecil. Namun, setelah meninggalkan Istana, warisan politiknya justru semakin layak dipertanyakan.
Apakah Jokowi benar-benar meninggalkan demokrasi yang lebih kuat, atau justru mewariskan persoalan konstitusi, etika kekuasaan, dan dugaan penyalahgunaan pengaruh yang belum tuntas? Pertanyaan ini bukan serangan politik. Ini adalah ujian terhadap rekam jejak seorang mantan presiden.
Salah satu kontroversi terbesar pada masa pemerintahan Jokowi adalah perubahan persyaratan usia calon wakil presiden yang membuka jalan bagi putranya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pemilu 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi pintu masuk pencalonan tersebut. Namun, putusan itu juga memunculkan persoalan serius tentang konflik kepentingan dan etika kekuasaan.
Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, kemudian dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut.
Di sinilah persoalan politik Jokowi menjadi semakin tersorot. Ketika aturan negara berubah dalam situasi yang menguntungkan keluarga sendiri, publik berhak mempertanyakan apakah kepentingan bangsa benar-benar ditempatkan di atas kepentingan keluarga.
Dan kontroversi itu belum berakhir, pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.
Putusan tersebut menjadi perkembangan hukum penting dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran. Namun, perlu ditegaskan bahwa pembatalan surat keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membatalkan jabatan Wakil Presiden. Konsekuensi konstitusionalnya tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, persoalan ini merupakan pukulan serius terhadap legitimasi moral politik dinasti yang dibangun pada akhir masa pemerintahan Jokowi. Sebab, ketika seorang pemimpin menggunakan pengaruh politiknya untuk membuka jalan bagi keluarga sendiri, ia tidak hanya mempertaruhkan nama keluarga, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.
Perkembangan paling mengejutkan pada November 2026 adalah penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.
Salah satu tersangka berinisial LSP adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan Jokowi sejak menjabat Kapolresta Solo.
Berdasarkan pemberitaan pada 3 November 2026, penyidik menduga terdapat aktivitas penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana sistem pengawasan dan penggunaan kewenangan aparat negara dijalankan.
Namun, penting ditegaskan bahwa status tersangka bukanlah bukti seseorang telah bersalah. Proses hukum harus berjalan independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Demikian pula, kedekatan Listyo Sigit dengan Jokowi tidak otomatis membuktikan bahwa Jokowi terlibat atau mengetahui dugaan penyadapan tersebut.
Akan tetapi secara politik, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana hubungan kekuasaan dan loyalitas aparat negara dibangun pada masa pemerintahan sebelumnya.
Jika benar terjadi penyalahgunaan kewenangan, maka persoalannya bukan hanya siapa yang melakukan, melainkan bagaimana praktik tersebut bisa terjadi, siapa yang mengetahui, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan. Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui penyelidikan yang menyeluruh, sehingga publik dapat mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
Jokowi mungkin tidak lagi duduk di kursi presiden, tetapi pengaruh politik dan tanggung jawab moralnya tidak otomatis berakhir. Sejarah politik Indonesia telah berulang kali menunjukkan bahwa kekuasaan yang tampak kokoh dapat berubah dalam waktu singkat. Pemimpin yang dahulu disanjung dapat menjadi objek kritik ketika masyarakat mulai menilai kembali kebijakan dan warisannya.
Apakah ini karma politik? Dalam konteks ini bukanlah hukuman mistis. Tapi merupakan konsekuensi dari keputusan, pilihan, dan cara seseorang menggunakan kekuasaan. Jokowi pernah memperoleh mandat besar dari rakyat. Karena itu, ia juga harus siap menghadapi pertanyaan besar tentang warisan pemerintahannya.
Apakah demokrasi menjadi lebih kuat? Apakah hukum semakin independen? Apakah kekuasaan semakin bersih dari konflik kepentingan? Dan apakah negara benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan keluarga atau kelompok tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan pembangunan infrastruktur, angka pertumbuhan ekonomi, atau popularitas politik. Pada akhirnya, rezim pasti berganti. Jabatan pasti berakhir. Namun, rekam jejak akan tetap menjadi pijakan sejarah.
Dengan kata lain, Jokowi boleh meninggalkan Istana, tetapi ia tidak bisa meninggalkan pertanggungjawaban atas keputusan-keputusan yang dibuat selama berkuasa. Sebab, dalam demokrasi, rakyat bukan hanya pemilih yang memberikan mandat. Rakyat juga merupakan pihak yang berhak menilai apakah mandat tersebut telah dijalankan dengan benar. Dan ketika kekuasaan berakhir, yang tersisa bukanlah jabatan, melainkan sejarah tentang bagaimana kekuasaan itu digunakan.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
