Menakar Kedekatan LSP Dengan Jokowi: Dari Kapolresta Solo, Ajudan Presiden Hingga Jadi Kapolri

4 Nov 2026111Foto Reza HermawanReza Hermawan
896543 cropped

Kedekatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan salah satu relasi politik yang patut ditelaah secara kritis. Bukan semata karena perjalanan karier Listyo yang melesat di era pemerintahan Jokowi, melainkan karena kini namanya terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kasus ini membuka pertanyaan mendasar, apakah kedekatan personal dan hubungan kekuasaan di masa lalu berpengaruh terhadap cara institusi negara menjalankan kewenangannya? Dugaan banyak pihak mengenai apakah ada kaitannya dengan penyadapan ilegal, pertanyaan tersebut layak dijawab melalui fakta.

Rekam jejak Listyo Sigit menunjukkan hubungan profesional yang erat dengan Jokowi sejak awal masa kepresidenannya. Setelah Jokowi memenangkan Pilpres 2014, Listyo dipercaya menjadi ajudan presiden. Pada 2018, ia menjabat sebagai Kapolda Banten. Selanjutnya, pada Desember 2019, ia diangkat menjadi Kabareskrim Polri.

Puncak karirnya terjadi pada 27 Januari 2021, ketika Jokowi melantiknya sebagai Kapolri setelah mengusulkan Listyo sebagai calon tunggal kepada DPR. Listyo kemudian memimpin Polri selama sekitar lima tahun delapan bulan. Pada 1 Oktober 2026, ia digantikan oleh Komjen Pol Suyudi Ario Seto dan diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Rangkaian jabatan tersebut memperlihatkan bahwa Listyo merupakan salah satu pejabat yang memperoleh kepercayaan besar dari Jokowi. Fakta bahwa Listyo pernah menjadi ajudan dan kemudian Kapolri di era Jokowi menunjukkan kedekatan profesional serta kepercayaan politik. Fakta tersebutlah yang membuat banyak pihak mengaitkan persoalan penyadapan ilegal ini dengan dugaan aktor intelektual dibelakangnya.

Perkembangan terbaru pada 3 November 2026 menjadi titik balik dalam perjalanan karier Listyo Sigit. Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, aktivis, serta pengusaha.

Penyidik menduga nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa permohonan resmi dari penyidik. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dari proses tersebut, penyidik telah menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan terbuka. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya jauh lebih serius daripada pelanggaran prosedur kepolisian biasa. Penyalahgunaan perangkat penyadapan oleh pejabat yang memiliki kewenangan besar dapat menjadi ancaman terhadap hak privasi, kebebasan sipil, dan keamanan negara.

Di sinilah pertanyaan politik yang lebih besar muncul. Listyo Sigit merupakan pejabat yang pernah dipercaya Jokowi sebagai ajudan, kemudian Kabareskrim, hingga Kapolri. Dalam konteks itu, publik wajar mempertanyakan apakah ada hubungan antara kedekatan politik tersebut dan dugaan penyadapan yang kini sedang diselidiki.

Disisi lain, cita-cita politik Jokowi di PSI untuk mengantarkan Gibran Rakabuming Raka kembali maju dalam kontestasi pemilu 2029 patut dibaca sebagai upaya mempertahankan pengaruh politik pasca-kepresidenan. PSI berpotensi menjadi kendaraan politik untuk menjaga kesinambungan kekuasaan dan membuka jalan bagi masa depan politik keluarga Jokowi.

Namun, di tengah cita-cita tersebut, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh nasional menjadi persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Jika benar terjadi, penyadapan bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan ancaman terhadap kedaulatan negara dan demokrasi.

Pertanyaan politiknya sederhana, apakah cita-cita mempertahankan kekuasaan harus mengorbankan etika dan hukum?

Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Dugaan keterlibatan siapa pun dalam penyadapan ilegal harus diusut secara transparan, berdasarkan bukti, bukan spekulasi atau kepentingan politik.

Sebab, demokrasi bukanlah alat untuk melanggengkan kekuasaan keluarga, melainkan amanah rakyat yang harus dijaga dengan kejujuran, integritas, dan supremasi hukum.

Kini, integritas Polri sedang diuji. Dibawah kepemimpinan yang baru dijabat oleh Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, kasus ini harus diungkap secara tuntas hingga siapa aktor intelektual dibelakangnya, digunakan untuk apa, dan kepada siapa hasil penyadapan ini diberikan.

Dugaan keterlibatan Jokowi harus ditempatkan sebagai pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyidikan. Jika memang terdapat pihak yang menerima, menggunakan, atau memerintahkan penyadapan, siapa pun orangnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk menguji apakah institusi penegak hukum benar-benar bekerja secara independen. Jabatan Kapolri bukanlah milik pribadi seorang presiden. Kewenangan penyadapan bukan pula alat untuk mempertahankan pengaruh politik atau mengawasi pihak yang dianggap berseberangan.

Jika Listyo Sigit terbukti menyalahgunakan kewenangannya, kedekatannya dengan Jokowi tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan istimewa. Sebaliknya, jika ada dugaan keterlibatan pihak lain, penyidik harus mengusutnya berdasarkan bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan politik.

Dengan kata lain, hubungan Listyo Sigit dan Jokowi merupakan fakta politik yang tidak dapat diabaikan dalam membaca perjalanan karir mantan Kapolri tersebut. Dari ajudan presiden hingga Kapolri, Listyo memperoleh kepercayaan besar di era Jokowi. Kini, ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo, hubungan tersebut menjadi relevan untuk ditelaah secara kritis.

Namun, kedekatan bukanlah bukti kejahatan. Dugaan keterlibatan Jokowi juga belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Justru karena persoalannya menyangkut keamanan kepala negara, integritas institusi kepolisian, dan kepercayaan publik, penyidikan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlindungan politik.

Kesimpulannya, negara tidak boleh tunduk pada kedekatan personal. Hukum tidak boleh berhenti pada orang yang paling mudah dijangkau. Dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.