Presiden Prabowo Soroti Under-Invoicing: Langkah Strategis Menutup Kebocoran Kekayaan Negara dan Memperkuat Keadilan Ekonomi

27 Okt 202652Foto Reza HermawanReza Hermawan
873593 cropped

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026, menunjukkan bahwa agenda pembenahan hukum nasional tidak hanya menyangkut penindakan terhadap korupsi konvensional, tetapi juga persoalan yang berpotensi menggerus kekayaan negara dalam skala besar, termasuk praktik under-invoicing.

Pada 26 Oktober 2026, pembahasan tersebut menyentuh persoalan manipulasi pelaporan ekspor, potensi penghindaran pajak, serta perlunya memperjelas cakupan tindak pidana korupsi agar penegakan hukum dapat menjangkau perbuatan yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Pertemuan ini patut dilihat sebagai sinyal positif bahwa pemerintah berupaya memperkuat tata kelola ekonomi nasional melalui pendekatan yang lebih menyeluruh, yaitu membenahi regulasi, menutup celah penyimpangan, dan memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Under-invoicing ancaman terhadap penerimaan negara.

Under-invoicing adalah praktik melaporkan nilai transaksi barang dalam faktur lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya. Dalam perdagangan internasional, manipulasi ini dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak atau bea keluar, menyamarkan nilai perdagangan, dan memindahkan keuntungan ke luar negeri.

Dalam contoh yang disampaikan Yusril, perusahaan dapat mengekspor 20.000 ton hasil tambang, tetapi hanya melaporkan 10.000 ton kepada negara. Jika terbukti dilakukan dengan sengaja dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, praktik seperti ini bukan sekadar ketidakakuratan pencatatan, melainkan bentuk manipulasi yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Karena itu, perhatian Presiden Prabowo terhadap persoalan ini menjadi penting. Pengawasan negara tidak cukup hanya memastikan barang keluar melalui pelabuhan secara legal. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa volume, nilai transaksi, jenis komoditas, dan kewajiban fiskal yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kenyataan.

Data Rp15.400 triliun menjadi alarm serius bagi tata kelola ekspor Indonesia

Besarnya persoalan ini tergambar dari pernyataan Presiden Prabowo di hadapan DPR pada 20 Mei 2026. Presiden mengungkapkan bahwa potensi kerugian akibat kecurangan ekspor selama periode 1991–2024 diperkirakan mencapai US$908 miliar, atau sekitar Rp15.400 triliun.

Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan Presiden mengenai kecurangan ekspor dalam rentang 34 tahun, bukan kerugian yang seluruhnya telah diputuskan melalui proses hukum. Namun, besarnya nilai tersebut menunjukkan mengapa pengawasan perdagangan internasional harus menjadi prioritas pemerintah.

Dari sudut pandang kebijakan publik, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar penerimaan pajak. Ketika nilai dan volume ekspor dilaporkan lebih rendah daripada kenyataan, negara berpotensi kehilangan pendapatan, sementara keuntungan ekonomi dari sumber daya alam tidak sepenuhnya tercatat di dalam negeri.

Oleh karena itu, langkah Presiden menyoroti persoalan tersebut patut diapresiasi sebagai dorongan untuk mengoreksi kelemahan tata kelola yang telah berlangsung lama. Tantangannya sekarang adalah menerjemahkan perhatian politik tersebut menjadi sistem pengawasan yang konsisten dan hasil penegakan hukum yang terukur.

Penegakan hukum perlu diperkuat dengan pembenahan aturan

Salah satu hal penting dari pertemuan Presiden dengan Yusril adalah pembahasan mengenai cakupan tindak pidana korupsi. Yusril menilai masih ada perbuatan yang merugikan perekonomian negara, seperti manipulasi pelaporan ekspor hasil tambang, yang perlu dikaji agar penanganan hukumnya lebih efektif.

Presiden juga meminta kajian lebih mendalam mengenai redefinisi korupsi. Dalam pemberitaan 27 Oktober 2026, Katadata menjelaskan bahwa Prabowo belum memberikan persetujuan final terhadap usulan perubahan definisi tersebut. Presiden menekankan bahwa unsur kerugian negara tidak boleh diabaikan dalam pembahasan.

Sikap ini penting untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah.

Pembaruan aturan idealnya diarahkan pada tiga sasaran, diantaranya sebagai berikut:

Pertama, memperjelas unsur pelanggaran. Perbuatan yang memenuhi unsur manipulasi, penghindaran kewajiban fiskal, atau tindak pidana lain harus dapat ditangani berdasarkan dasar hukum yang tepat.

Keduanya, menutup celah hukum. Regulasi perlu mampu menjangkau modus kejahatan ekonomi yang semakin kompleks dan lintas negara.

Ketiga, menjamin kepastian hukum. Pelaku usaha yang patuh tidak boleh diperlakukan sama dengan pihak yang terbukti melakukan kecurangan.

Dengan pendekatan tersebut, pembenahan hukum bukan sekadar memperberat ancaman pidana, melainkan memperkuat kemampuan negara untuk mendeteksi, membuktikan, dan menindak pelanggaran secara adil.

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra pada 26 Oktober 2026 menunjukkan pentingnya menempatkan kejahatan ekonomi sebagai bagian dari agenda pembenahan hukum nasional.

Sorotan terhadap under-invoicing merupakan langkah yang patut diapresiasi karena mengingatkan bahwa kerugian negara tidak hanya berasal dari praktik suap atau penyalahgunaan jabatan, tetapi juga dapat timbul dari manipulasi perdagangan yang mengurangi penerimaan fiskal dan mengalihkan keuntungan ekonomi ke luar negeri.

Dengan kata lain, menutup kebocoran ekonomi berarti menjaga hak rakyat atas kekayaan bangsanya sendiri. Jika pengawasan perdagangan semakin akurat, penegakan hukum semakin efektif, dan penerimaan negara dapat dioptimalkan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.

Inilah makna strategis dari perhatian Presiden terhadap under-invoicing, bukan sekedar memburu angka penerimaan, melainkan memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia agar hasil kekayaan nasional semakin nyata dirasakan rakyat.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.