Makar: Hukum Mati Listyo Sigit dan Berantas Anasirnya, Waktunya Agenda Reformasi Polri Dijalankan

6 Nov 202656Foto Reza HermawanReza Hermawan
902013 cropped

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang dikaitkan dengan sejumlah pejabat negara tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis intelijen semata. Apabila benar terdapat penyadapan tanpa kewenangan, penyalahgunaan instrumen kepolisian, atau upaya mengganggu penyelenggaraan pemerintahan yang sah, persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan hukum.

Pernyataan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah Tokoh Nasional merupakan tindakan yang mengarah pada makar telah disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pada 5 November 2026, Bareskrim juga menyampaikan bahwa pemeriksaan telah mencakup 13 saksi dan lima ahli, terdiri atas tiga ahli ITE dan dua ahli pidana. Kejahatan serius ini harus benar-benar ditangani secara mendalam, jangan sampai ada satu debu atau sehelai rambut yang terlewat dari proses penyidikan.

Istilah makar memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tentang ketentuan dan ruang lingkup.

Pasal 191 terkait makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan Presiden/Wakil Presiden, atau membuatnya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pasal 192 terkait makar untuk menyerahkan wilayah NKRI kepada kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI. Pasal 193 terkait makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Dari ketiga pasal ini berlaku ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Agar tidak terulang di kemudian hari, maka penuntutan hukuman mati dapat menjadi pertimbangan utama yang harus dilakukan.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah beredarnya dokumen yang disebut sebagai TR (Surat Telegram) Polri di tengah mencuatnya kasus penyadapan. Dalam situasi seperti ini, publik berhak bertanya: Apa tujuan penerbitan telegram tersebut? Siapa pejabat yang mengeluarkan dan siapa saja penerimanya? Apakah isinya berkaitan dengan pengamanan internal, penataan personel, penanganan perkara, atau justru upaya mengendalikan informasi?

Ada ketentuan penting dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas Polri. Pasal 20 mengatur bahwa Surat Telegram merupakan sarana komunikasi internal Polri, dibuat dan ditandatangani pejabat berwenang, serta digunakan dalam jalur komunikasi kedinasan.

Jika telegram tersebut berkaitan dengan mutasi, penonaktifan, pengamanan personel, atau penataan struktur komando, masyarakat berhak memperoleh penjelasan sepanjang menyangkut kepentingan publik dan tidak mengganggu proses penyidikan. Apabila TR tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan anasir Listyo Sigit maka itulah jalan yang tepat. Jangan sampai anasir dan pengaruh Listyo Sigit masih membayangi Polri.

Ada beberapa langkah yang patut didorong, diantaranya:

Pertama, audit menyeluruh sistem penyadapan Polri. Seluruh akses ke LIMS harus diperiksa, termasuk siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengoperasikan sistem, nomor yang menjadi sasaran, serta siapa yang menerima hasil penyadapan.

Kedua, periksa rantai komando tanpa pandang jabatan. Penyidikan tidak boleh berhenti pada pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap pihak yang diduga memiliki peran harus diperiksa berdasarkan bukti, termasuk kemungkinan adanya pihak penerima informasi.

Ketiga, amankan seluruh bukti elektronik. Log aktivitas, rekaman akses, perangkat komunikasi, server, dan salinan data harus diamankan melalui prosedur forensik digital. Penghapusan bukti harus diusut sebagai persoalan tersendiri.

Keempat, evaluasi jabatan dan kewenangan. Pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus menjalani proses etik, administrasi, dan pidana sesuai ketentuan. Penonaktifan sementara dapat dipertimbangkan untuk mencegah konflik kepentingan dan gangguan terhadap penyidikan.

Kelima, perkuat pengawasan eksternal. Kompolnas dan lembaga pengawas lainnya harus memiliki ruang pengawasan yang efektif agar penanganan perkara tidak sepenuhnya bergantung pada mekanisme internal kepolisian.

Keenam, hentikan budaya loyalitas personal. Polri harus loyal kepada konstitusi, undang-undang, dan kepentingan rakyat, bukan kepada individu, kelompok politik, atau kekuasaan tertentu.

Pada 5 Mei 2026, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo.

Roadmap tersebut mencakup pembenahan delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri secara bertahap hingga 2029. Agenda lainnya meliputi penataan jabatan anggota Polri diluar institusi dan penguatan tata kelola kelembagaan. Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah berlaku sejak 17 Juni 2026.

Undang-undang tersebut menegaskan penguatan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, pengawasan penyidikan, pengawasan profesi dan pengamanan, serta penguatan Kompolnas. Artinya, pemerintah sebenarnya sudah memiliki landasan regulasi untuk melakukan pembenahan.

Sekarang yang dibutuhkan adalah keberanian menjalankannya secara konsisten. Jangan sampai rekomendasi reformasi hanya menjadi dokumen kebijakan yang bagus di atas kertas, tetapi tidak mampu menyentuh persoalan penyalahgunaan kekuasaan di dalam institusi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, maka berkaca dari sini perlu ditingkatkan kewaspadaan terhadap keamanan presiden jangan sampai ada penyusup yang membawa agenda pembusukan terhadap kepala negara dibiarkan dan masuk dalam lingkaran istana. Orang-orang kepercayaan Presiden harus mampu membaca, menganalisa, dan memastikan bahwa siapapun yang berada dalam lingkaran istana benar-benar bekerja untuk Kepala Negara.

Niat baik untuk merangkul semua pihak patut dihargai, sebagai bentuk penyatuan kekuatan agar pemerintahan menjadi kuat. Namun, jangan sampai lengah terhadap orang-orang yang memiliki ambisi kekuasaan, pihak-pihak yang merasa terganggu, dan kepentingan asing yang coba untuk melemahkan Bangsa dan Negara ini.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.