Pecat Listyo Sigit, Cabut Bintang Kehormatan, Tuntut Hukuman Mati: Tindakan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Adalah Makar

5 Nov 202650Foto Reza HermawanReza Hermawan
900157 cropped

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekedar perkara pelanggaran prosedur kepolisian. Jika benar dilakukan secara sistematis, tanpa dasar hukum, dan disertai upaya menghapus jejak elektronik, perkara ini menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, apakah kewenangan negara telah disalahgunakan untuk mengancam keamanan kepala negara dan kepentingan nasional?

Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Salah satunya adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada 2025–2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga menduga terdapat perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Fakta-fakta tersebut, apabila terbukti di pengadilan, merupakan persoalan serius bagi institusi kepolisian. Sebab, kewenangan penyadapan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga disalahgunakan terhadap Presiden dan berbagai pihak lainnya. Namun, publik juga harus membedakan antara fakta yang telah diumumkan penyidik, dugaan yang masih harus dibuktikan, dan kesimpulan hukum yang belum ditetapkan pengadilan.

Desakan agar Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan publik bukan semata-mata tuntutan politik. Seorang pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menyadap Presiden harus menghadapi konsekuensi institusional yang sepadan dengan seriusnya perkara.

Pada 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa proses pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan sedang berjalan melalui penerbitan Keputusan Presiden. Artinya, proses pemberhentian telah diumumkan. 

Langkah tersebut harus dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kewenangan yang pernah dipegang Listyo Sigit. Tidak boleh ada jabatan, pangkat, atau kedekatan politik yang menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum. Bila pelanggaran terbukti, sanksi harus tegas, transparan, dan tidak berhenti pada pencopotan jabatan.

Di lain hal, pemberian tanda kehormatan negara merupakan bentuk pengakuan atas jasa dan pengabdian seseorang. Namun, penghargaan tersebut tidak boleh berubah menjadi perlindungan bagi pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Apabila pengadilan membuktikan bahwa Listyo Sigit menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindakan yang merugikan keamanan negara, pemerintah patut mengevaluasi kelayakannya mempertahankan tanda kehormatan yang pernah diterimanya. Kekecewaan publik patut dipertimbangkan namun pencabutan penghargaan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Inilah pertanyaan paling penting dalam perkara ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pada 4 November 2026 bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dapat mengarah pada makar. Ia menyoroti dugaan penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal yang menyangkut kepala negara.

Disamping itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan ada indikasi awal tindak pidana makar terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, pada Rabu, 4 November 2026.

Bahwa, dugaan makar diperoleh dari bukti awal yang diperoleh penyidik mengarah pada Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional mengenai upaya melumpuhkan atau merampas kemerdekaan Presiden/Wakil Presiden dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan saat ini pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) terkait penyadapan atau perekaman transmisi elektronik secara melawan hukum dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 332 ayat (1)/(2) KUHP terkait akses ilegal sistem elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perusakan atau penghilangan informasi/data elektronik (termasuk server LIMS) dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Desakan pemecatan Listyo Sigit dan pencabutan tanda kehormatan serta kenakan pasal makar harus dipandang sebagai tuntutan pertanggungjawaban, bukan vonis sebelum pengadilan.

Jika dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden terbukti, sanksi pidana dan administratif harus dijatuhkan sesuai hukum. Jika penyidikan menemukan bukti yang memenuhi unsur makar, pasal makar harus diterapkan secara sah dan proporsional.

Namun, jika unsur makar tidak terbukti, negara tetap wajib menindak tegas pelanggaran penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang terbukti dilakukan. Keadilan tidak diukur dari seberapa keras tuduhan dilontarkan, melainkan dari seberapa berani negara membuktikan kebenaran dan menindak siapapun yang melanggar hukum.

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.