Ada Makar di Balik Penyadapan Presiden? Jangan Ada Kekebalan Hukum bagi Aparat yang Menyalahgunakan Kekuasaan

5 Nov 202627FFajri Yanuar
images (2) cropped

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan persoalan biasa. Ini bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan persoalan serius yang menyangkut keamanan nasional, kewibawaan pemerintahan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden berpotensi mengarah pada makar. Sementara itu, Menko Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa perkembangan penyidikan mulai menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar, termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan pemerintahan. Pernyataan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa.

 

Jika penyadapan ilegal terhadap Presiden benar terjadi, publik berhak bertany]a: siapa pelakunya, siapa yang memberikan perintah, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa operasi tersebut dilakukan?

 

Apapun motifnya, menyadap Presiden secara ilegal merupakan tindakan serius yang tidak boleh ditoleransi. Terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan dan akses terhadap perangkat keamanan negara.

 

Nama Listyo Sigit Prabowo juga harus ditempatkan dalam proses pengusutan secara objektif berdasarkan bukti. Jika keterlibatan atau tanggung jawabnya terbukti, tidak boleh ada perlindungan jabatan maupun kekebalan hukum.

 

APARAT YANG MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN HARUS DIHUKUM LEBIH BERAT!

Ada prinsip yang tidak boleh dilupakan: semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab hukumnya.

 

KUHP Nasional, khususnya Pasal 58 dan Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur pemberatan pidana terhadap pejabat yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatannya.

 

Bahkan, apabila perbuatan yang terbukti memenuhi unsur makar terhadap Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHP, ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Artinya, aparat yang seharusnya menjaga keamanan negara tidak boleh justru menggunakan kewenangannya untuk melakukan kejahatan terhadap negara. Jika unsur-unsur makar terbukti, aparat penegak hukum harus menerapkan ketentuan pidana yang sesuai, tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.

 

BONGKAR SAMPAI KE AKTOR INTELEKTUALNYA

Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri siapa pemberi perintah, siapa penyandang dana, siapa yang menyediakan fasilitas, dan siapa aktor intelektual di balik dugaan operasi tersebut apabila memang ada.

 

Jangan sampai pelaksana di lapangan diproses, sementara pihak yang diduga mengendalikan operasi justru tidak tersentuh hukum. Publik membutuhkan transparansi dan kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan politik. Jangan biarkan ada negara di dalam negara. Jangan biarkan jabatan menjadi tameng kejahatan. Dan jangan biarkan operasi gelap mengancam pemerintahan yang sah.

 

Jika benar terdapat makar di balik penyadapan Presiden, bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, setinggi apa pun jabatannya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. NKRI bukan milik kelompok tertentu. Presiden bukan objek permainan kekuasaan. Kedaulatan negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun!

Komentar (0)

Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.

Masuk atau daftar untuk bergabung dalam diskusi. Kami melindungi akun Anda dengan keamanan berlapis.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.