Nguping-Nguping Para Jenderal: Apa Kasus Penyadapan Termasuk Tindakan Makar?

Belum selesai masyarakat membicarakan pemberantasan korupsi dan pembenahan pemerintahan, kini publik dikejutkan oleh kabar dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Yang membuat persoalan ini semakin serius, kasus tersebut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri bahkan beberapa Jenderal.
Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia pada 4 November 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Sasaran penyadapan disebut bukan hanya Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
Kita perlu memahami bahwa penyadapan tidak selalu merupakan tindakan ilegal. Dalam kondisi tertentu, penyadapan dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk kepentingan penegakan hukum dan harus mengikuti prosedur yang ditentukan undang-undang. Namun, jika dilakukan tanpa kewenangan, tanpa dasar hukum, dan digunakan untuk kepentingan tertentu, persoalannya menjadi sangat serius.
Menurut keterangan Bareskrim, dalam kasus ini sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penyidikan resmi. Bahkan, penyidik menduga terdapat penghapusan rekaman aktivitas sistem untuk menghilangkan jejak. Ini bukan lagi sekadar persoalan etika komunikasi antar pejabat, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara.
Lalu, apakah tindakan tersebut bisa disebut makar?
Pertanyaan ini menarik karena pemerintah sendiri mulai menaruh perhatian serius terhadap kemungkinan adanya tujuan yang lebih besar di balik penyadapan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa penyidik sedang mendalami indikasi yang mengarah pada dugaan makar. Salah satu hal yang ingin diketahui adalah apakah penyadapan tersebut bertujuan melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan pemerintahan. Namun, Yusril juga menegaskan bahwa penetapan tindak pidana makar tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
Dalam KUHP Nasional, khususnya Pasal 191 sampai Pasal 193, terdapat ketentuan mengenai tindak pidana makar. Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai unsur dan ketentuan pasalnya.
Artinya, tidak setiap penyadapan terhadap Presiden otomatis menjadi makar. Harus ada pembuktian mengenai tujuan, maksud, dan rangkaian tindakan yang dilakukan. Di sinilah penyidik harus bekerja secara profesional untuk membongkar apakah tindakan tersebut hanya penyalahgunaan kewenangan atau memang bagian dari rencana yang lebih besar untuk melumpuhkan pemerintahan.
Istana juga sudah merespon persoalan ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Pemerintah menyatakan kasus ini dipandang serius karena berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara. Presiden juga telah meminta agar proses penanganannya berjalan sesuai hukum.
Maka, pertanyaan terbesar bukan hanya siapa yang menyadap Presiden, tetapi untuk tujuan apa penyadapan itu dilakukan? Apakah sekadar penyalahgunaan alat negara, atau ada agenda yang lebih besar untuk mengganggu jalannya pemerintahan?
Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa ini adalah makar. Namun, kita juga tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai masalah kecil. Negara harus tegas, hukum harus berjalan, dan siapa pun yang terbukti mencoba melumpuhkan pemerintahan melalui cara-cara ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab menjaga Presiden dalam konteks ini juga berarti menjaga keberlangsungan pemerintahan dan stabilitas negara.
Komentar (0)
Kami meninjau komentar untuk menjaga percakapan tetap sehat. Hindari membagikan informasi sensitif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberi tanggapan.
